Menuju konten utama

Absen Diperiksa KPK, Sekjen PBNU Klaim Belum Dapat Surat Panggilan

Helmy dijadwalkan diperiksa penyidik terkait kasus suap di proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016

Absen Diperiksa KPK, Sekjen PBNU Klaim Belum Dapat Surat Panggilan
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini. ANTARA/Nur Imansyah

tirto.id - Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini absen dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/8/2019) hari ini. Ia berdalih sedang berada di luar kota dan belum menerima surat panggilan.

"Saya di Bangkalan. Belum terima surat, [Jadi] tidak tahu," kata Helmy kepada reporter Tirto, Kamis siang.

Hari ini, Helmy sebenarnya dijadwalkan diperiksa penyidik terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Namun, Helmy mengaku tak tahu apa kaitan dirinya dengan kasus itu.

"Saya tidak tahu," dalihnya.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK, nama Hilmy tercantum sebagai saksi buat tersangka Hong Artha John Alfred alias HA. Hong Artha sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019 terkait suap proyek pembangunan jalan di Kemen PUPR.

Hong adalah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group. Ia diduga menjadi penyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Damayanti Wisnu Putranti.

Hong Artha pun dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Hong Artha ini bermula dari pengembangan tangkap tangan KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti, bekas politikus PDI Perjuangan, pada 13 Januari 2016. Damayanti kini sudah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK PUPR MALUKU atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mufti Sholih