Menuju konten utama

Suap Proyek PUPR: KPK Batal Periksa Politikus PKB Jazilul Fawaid

Jazilul Fawaid mangkir dari panggilan KPK dengan alasan masih menjalankan ibadah haji. 

Suap Proyek PUPR: KPK Batal Periksa Politikus PKB Jazilul Fawaid
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama jubir Febri Diansyah (kiri), menggelar konferensi pers tentang operasi tangkap tangan terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid pada hari ini.

Semula, KPK memanggil Jazilul untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Namun, menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jazilul tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sedang melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

"Saksi tidak hadir, Jazilul Fawaid, saksi untuk HA [Hong Artha John Alfred]," kata Febri di Jakarta pada Selasa (14/8/2019).

"Yang bersangkutan [Jazilul Fawaid] sedang naik haji. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," dia menambahkan.

Pada hari ini, KPK juga memeriksa Staf Administrasi Anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zainudin, yang bernama Mustakin. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha John Alfred.

Hong Artha ditetapkan menjadi tersangka pada 2 Juli 2018. Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) tersebut diduga memberikan uang suap kepada penyelenggara negara terkait proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR. Dia merupakan tersangka ke-12 di kasus ini.

KPK menjerat Hong Artha dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal S ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga Hong Artha memberikan suap kepada Amran Hi Mustary. Suap senilai Rp10,6 miliar itu diberikan kepada Amran ketika masih menjabat Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Hong Artha juga diduga memberikan suap senilai Rp1 miliar kepada mantan Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.

Amran telah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara. Adapun Damayanti menerima vonis hukuman 4,5 tahun penjara di kasus ini.

Baca juga artikel terkait SUAP PROYEK PUPR atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom