tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lagi dua anggota DPR RI menjadi tersangka kasus suap pembangunan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dua tersangka itu adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adi (YWA) dan Musa Zainuddin (MZ) dari Fraksi PKB. Yudi diduga mendapat upeti senilai Rp4 miliar dari pengusaha bernama Abdul Khoir Direktur PT. Whindu Tunggal Utama (WTU). Musa Zainudin juga diduga mendapatkan jatah sebesar Rp7 miliar dari Sok Kok Seng developer terkemuka di Maluku dalam proyek itu.
“KPK telah melakukan upaya pendalaman dari kasus sebelumnya di pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Kedua tersangka itu masih aktif menjadi anggota DPR RI. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Kepala Biro Humas Febri Diansyah di Kantor KPK, Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Senin, (6/2/2017).
Selain itu, nama keduanya sering disebut dalam sidang Damayanti, Budi Supriyanto dan Sok Kok Seng juga Abdul Khoir. Keduanya sering disebut sebagai pihak yang menerima suap miliar rupiah. Termasuk juga terlibat dalam rapat setengah kamar yang dilakukan para komisi V DPR di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan tahun 2015 lalu.
Dengan bertambahnya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka dan kemungkinan akan bertambah.
Lima tersangka di antaranya anggota DPR, empat orang swasta dan satu orang lagi dari Kementrian PUPR. Meskipun baru sekarang keduanya dinyatakan sah sebagai tersangka, KPK mengaku telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) pada akhir Januari 2017 ini.
“Sprindik mereka sendiri telah ditandatangani sejak bulan lalu dan Februari 2017 ini, penyidik KPK telah memeriksa 12 saksi di antaranya dari anggota DPR, mantan Dirut PT Whindu Tunggal Utama, PNS hingga staf anggota Komisi V, “ terang Febri.
Dari sejak digelar OTT pada Januari 2016 lalu, perkara ini telah menyeret nama-nama anggota DPR di Komisi V seperti Budi Supriyanto, Amran Batalipu, Andi Taufan Tiro.
Sedangkan untuk pengusaha yang juga ikut dicokok adalah Sok Kok Seng dan Abdul Khoir.
Sementara dua rekan Damayanti yang diduga ikut memberi suap ada Julia P dan Dessy Edwin merupakan kolega dekat Damayanti.
Damayanti diketahui telah diterima sebagai Justice Collaborator oleh KPK di tahun 2016 lalu.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH