Menuju konten utama

Korupsi Pendidikan ala Bupati Cianjur: Jarang Terdengar Tapi Sering

Irvan diduga memotong pembayaran DAK Pendidikan Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total anggaran Rp46,8 miliar.

Korupsi Pendidikan ala Bupati Cianjur: Jarang Terdengar Tapi Sering
Irvan Rivano Muchtar. FOTO/Istimewa

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka, Rabu (12/12/2018) malam. Irvan menjadi kepala daerah ke-26 yang berstatus koruptor sepanjang 2018.

Kasus yang menyeret Irvan berbeda dengan kepala daerah lain yang menjadi tersangka. Biasanya, kepala daerah menyalahgunakan kekuasaan atau menerima suap terkait anggaran atau proyek infrastruktur daerah.

Namun, Irvan memilih menarik setoran terkait pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Dana ini sedianya digunakan untuk rehabilitasi bangunan sekolah serta menambah fasilitas sekolah.

Saat penetapan tersangka, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan Irvan diduga memotong pembayaran DAK Pendidikan Cianjur Tahun 2018 yang diperuntukan bagi sekolah. Potongannya sebesar 14,5 persen dari total anggaran Rp46,8 miliar.

Dari potongan 14,5 persen itu Irvan menerima 7 persen atau sekitar Rp6,78 miliar, dan sisanya ia bagikan ke pihak lain.

“KPK sangat menyesalkan korupsi seperti ini terjadi di tengah keinginan kita semua meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Basaria, Rabu malam.

Dalam aksinya, Irvan yang pernah berkarir politik di Golkar dan Demokrat ini menyuruh Cecep Sobandi selaku Kadisdik Cianjur dan Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Disdik Cianjur untuk meminta jatah kepada 140 kepala sekolah.

Pungutan kepada kepala sekolah tak langsung dilakukan Cecep dan Rosidin, melainkan Rudiansyah selaku Ketua Majelis Kerja Sekolah Cianjur dan Taufik Setiawan selaku Bendahara Majelis Kerja Sekolah Cianjur. Namun Rudiansyah dan Taufik tak ditersangkakan.

Saat ini, Basaria menyebut, KPK sedang memperkuat pencegahan korupsi di bidang pendidikan. Salah satu langkahnya dengan menandatangani komitmen implementasi pendidikan antikorupsi di lembaga pendidikan tingkat dasar bersama Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan Kemendagri, Selasa lalu.

“Tapi setelah mereka [tanda tangani] rencana aksi, kemudian OTT,” kata Basaria. “Terus terang kami kecewa, tapi ini tidak menghambat upaya pencegahan KPK bersama kementerian.”

Infografik Budaya Korupsi

Infografik Budaya Korupsi

Sering Terjadi

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan anggaran DAK pendidikan merupakan salah satu anggaran favorit yang jadi “bancakan pejabat”.

Dalam studi yang dilakukan ICW sepanjang 2005 hingga 2016, ditemukan 425 kasus korupsi dana pendidikan dengan 618 tersangka dan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Dari seluruh kasus itu, 85 di antaranya adalah korupsi DAK pendidikan yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp377 miliar.

Dari temuan tersebut, Agus menyebut, modusnya tak beda jauh seperti yang dilakukan Bupati Irvan yang kini berkarir di Partai Nasdem. Kepala Sekolah yang mendapat kucuran DAK kemudian dimintai setoran lewat dinas pendidikan.

Jika menolak, kepala sekolah diancam tidak akan mendapat bagian jika kelak ada bantuan lagi dari pemerintah.

“Makanya, sering kali mereka [kepala sekolah] inisiatif mengasih. Dulu ada bantuan dari luar negeri, ini sama saja modelnya seperti itu. Bahkan dipatok,” kata Agus kepada reporter Tirto, Kamis (13/12/2018).

Anehnya, laporan pertanggungjawaban dari sekolah tak mengungkapkan praktik culas tersebut. Selain karena dinas pendidikan mengakomodir sekolah membuat laporan fiktif, Agus menyebut, sekolah juga tidak pernah mau transparan soal gelontoran dana dari pemerintah.

“Bagaimana orang tua siswa mau mengawasi kalau informasinya saja tidak ada? Kalau anggarannya terbuka, kan, orang bisa menilai. Misalnya masak dengan anggaran Rp400 hingga Rp 500 juta hanya jadi satu lokal?” lanjutnya.

Oleh karena, Agus menyarankan perlunya peningkatan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban DAK pendidikan. Tak hanya itu, Agus meminta rencana aksu KPK dan kementerian aktif melibatkan guru dan bagian tata usaha sekolah.

“Sehingga mereka bisa menyadari ketika ada praktik kongkalikong dalam pembuatan laporan keuangan,” kata Agus.

Baca juga artikel terkait OTT KPK CIANJUR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Mufti Sholih