Menuju konten utama

Kontroversi Irjen Firli Selama 1,2 Tahun Jadi Deputi Penindakan KPK

Irjen Firli menjabat Deputi Penindakan KPK sejak 6 April 2018 hingga 19 Juni 2019. Ia jadi sorotan dalam sejumlah persoalan di KPK.

Kontroversi Irjen Firli Selama 1,2 Tahun Jadi Deputi Penindakan KPK
Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli dan Direktur Penuntutan Supardi melakukan sumpah ketika pelantikan di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulangkan Deputi Penindakan Irjen Pol Firli ke Polri melalui surat tertanggal 19 Juni 2019.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Kapolri mengirim surat meminta mantan Kapolda NTB itu dipulangkan.

Berdasarkan surat dari Kapolri tanggal 11 Juni 2019, alasan penarikan Firli lantaran kebutuhan Polri dan dalam rangka pembinaan karier serta adanya penugasan baru.

"KPK menyampaikan terima kasih dan menghargai segala kontribusi yang bersangkutan pada waktu bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK," kata Ketua Agus Rahardjo lewat keterangan tertulis, Kamis (20/6/2019).

Firli dilantik menjadi Deputi Penindakan pada 6 April 2018 lalu. Terhitung mulai penarikan ke Mabes Polri, Firli bertugas di KPK selama 1,2 tahun.

Meskipun terhitung sebentar, Firli cukup sering menuai kontroversi. Bahkan sejak awal mantan Wakapolda Jawa Tengah itu langsung menuai sorotan lantaran diketahui belum pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sejak Maret 2002.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester menjelaskan kepada Tirto pelaporan LHKPN penting bagi seorang pejabat untuk memonitor sebesar dan sewajar apa penambahan harta kekayaan penyelenggara negara saat sebelum naik jabatan, ketika sedang menjabat, atau setelah menjabat posisi tertentu.

Selain itu, kepatuhan juga berkaitan dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas pejabat negara.

"Lapor LHKPN itu kan selemah-lemahnya iman, apalagi mau jadi Deputi Penindakan KPK, harusnya hal-hal administratif begini ga boleh luput. Jangan comply-nya pas udah masuk KPK doang," tutur Lalola, Jumat 6 April 2019 lalu.

Rekam jejak Firli dalam pemberantasan korupsi pun turut dipertanyakan. Sebelum menjabat di KPK, Firli baru sekali menangani kasus korupsi di KPK.

Kasus itu ialah dugaan korupsi penyelenggaraan maraton di Lombok, penyidikannya sendiri baru dimulai pada Februari 2018.

Beberapa bulan menjabat atau sekitar September 2018 Firli kembali menjadi sorotan. Beredar foto Firli tengah bermain tenis dengan Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi, saat itu Gubernur Nusa Tenggara Barat

Padahal di sisi lain, KPK saat itu tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Nama TGB diduga turut terlibat dalam bancakan ini. TGB bahkan sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK.

Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK sudah menegaskan, mereka yang bekerja untuk KPK dilarang mengadakan hubungan langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang ada relasi dengan perkara.

Beleid ini juga mengatur soal pengecualian ketentuan itu yakni, "Kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan sepengetahuan pimpinan/atasan langsung."

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali