tirto.id - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol Firli dipulangkan ke Kepolisian RI (Polri).
Hal ini menyusul adanya surat dari Kapolri, Jenderal Tito Karnavian yang meminta mantan Kapolda NTB itu dikembalikan.
"KPK menerima surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Pol Drs Firli Msi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2019).
Berdasarkan surat tersebut, alasan penarikan Firli lantaran kebutuhan Polri dan dalam rangka pembinaan karier serta adanya penugasan baru.
Atas surat tersebut, Agus mengatakan, pimpinan KPK sudah mengadakan rapat. Dari situ disepakati untuk memulangkan Firli melalui surat KPK tertanggal 19 Juni 2019.
KPK pun menyampaikan terima kasih atas kontribusi dan kerja Firli selama ini
"KPK menyampaikan terima kasih dan menghargai segala kontribusi yang bersangkutan pada waktu bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK," kata Agus.
Firli menempati jabatan Deputi Penindakan KPK mulai April 2018 menggantikan Komjen Heru Winarko yang kini jadi Kepala Badan Nasional Narkotika.
Ia merupakan lulusan Akabri angkatan 1990. Belum diketahui, jabatan baru yang akan diembang Firli setelah ditarik kembali ke Mabes Polri.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali