tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat harga batubara acuan (HBA) untuk perdagangan Maret 2021 mengalami penurunan 3,3 dolar AS per ton sehingga menjadi hanya 84,19 dolar AS per ton. Penurunan ini merupakan yang pertama setelah 5 bulan berturut-turut harga batubara mengalami penguatan atau reli.
“Setelah hampir setengah tahun mengalami reli, HBA terjadi koreksi,” ucap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Posisi harga batubara Maret 2021 ini turun dari Februari 2021 yang mencapai 97,79 dolar AS per ton dan Januari 2021 75,84 dolar AS per ton. Meski demikian, angka ini relatif lebih baik dari harga batubara selama tahun 2020 yang berkisar 50 dolar AS per ton.
Agung mengatakan ada beberapa faktor dibalik turunnya harga batubara. Salah satunya penurunan konsumsi listrik Tiongkok yang berdampak pada anjloknya permintaan batubara negara tersebut. Hal itu berkebalikan dari tren selama 2020 ketika Tiongkok mulai menormalisasi ekonominya.
"Setelah berakhirnya perayaan tahun baru imlek dan menjelang berakhirnya musim dingin, konsumsi listrik di pusat - pusat bisnis Tiongkok mulai lesu," ucap Agung.
Penurunan HBA ini kata Agung juga semakin tak terhindarkan karena pengaruh peningkatan produksi di negara tujuan ekspor. Hal ini semakin menekan permintaan di pasar internasional.
"Baik Pemerintah Tiongkok dan India mendorong peningkatan produksi batubara dalam negeri untuk mengimbangi kebijakan relaksasi impor batubara kedua negara tersebut," ucap Agung.
Turunnya harga batubara ini sedikit-banyak akan berpengaruh pada penerimaan negara khususnya yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA) non migas. Per Januari 2021, satu-satunya penerimaan PNBP yang masih tumbuh positif adalah penerimaan SDA Nonmigas dari mineral-batubara yang mencapai Rp2,7 triliun dolar AS atau naik 37,9 persen dari periode yang sama di tahun 2020.
Naiknya penerimaan negara itu didukung oleh kenaikan HBA Januari 2021 di kisaran 15 persen. Berbeda halnya dengan PNBP SDA lain yang harganya belum kembali pulih. PNBP SDA Migas tercatat terkontraksi 69,8 persen pada Januari 2021 dan PNBP SDA Non Minerba tercatat terkontraksi 21,9 persen.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan