tirto.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membuka proses seleksi anggota untuk periode 2020-2024. Hal ini menyusul masa bakti anggota Komnas Perempuan yang akan usai pada tahun depan.
"Pendaftaran ini adalah momentum yang tepat bagi mereka yang berjuang menegakkan HAM perempuan untuk berbuat sesuatu dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan," kata Ketua Panitia Seleksi Usman Hamid dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan pada Selasa (28/5/2019).
Usman mengatakan, calon anggota Komnas Perempuan harus memiliki pengetahuan, komitmen, dan konsistensi terhadap upaya pemajuan HAM perempuan. Calon anggota juga tidak boleh memiliki rekam jejak sebagai pelaku kekerasan, poligami, korupsi, atau perusak lingkungan.
Lebih lanjut, Usman menyampaikan, upaya melawan kekerasan dan diskriminasi gender ke depan akan sangat menantang. Sebab, kondisi sosial ekonomi belakangan yang tidak kondusif bagi hak asasi manusia.
"Oleh karena itu dibutuhkan sosok berintegritas, berpemahaman kuat mengenai permasalahan sosial politik di Indonesia, terutama guna merumuskan kebijakan-kebijakan yang bisa menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender," kata Usman.
Selain itu, calon anggota Komnas Perempuan juga tidak boleh berlatarbelakang pengurus atau anggota partai politik.
Proses seleksi telah dimulai sejak 25 Mei 2019 kemarin dan akan ditutup pada 31 Juli 2019 mendatang. Pelamar harus menyampaikan berkas lamaran lengkap ke sekretariat pansel di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto