Menuju konten utama

Komnas PA: Perppu Perlindungan Anak Ibarat Hadiah Besar

Arist Merdeka Sirait mengibaratkan langkah Presiden Joko Widodo dalam mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bagaikan sebuah hadiah besar untuk seluruh anak di Indonesia.

Komnas PA: Perppu Perlindungan Anak Ibarat Hadiah Besar
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait (kanan). Antara Foto/Umarul Faruq.

tirto.id - Arist Merdeka Sirait, selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo terkait penandatanganan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami sangat mengapresiasi ditandatanganinya Perppu Perlindungan Anak oleh Presiden Joko Widodo," ujarnya di Jakarta pada Kamis (26/5/2016).

Bahkan Arist mengatakan langkah yang diambil Jokowi tersebut sebagai hadiah besar bagi seluruh anak di Indonesia.

"Saya sangat bahagia, dan tentu saja yang paling bahagia adalah anak Indonesia," katanya.

Arist mengatakan, “hadiah besar” ini sudah ditunggu-tunggu sejak tahun 2013.

"Sejak tahun 2013, Komnas PA telah menyuarakan bahwa Indonesia darurat kejahatan seksual dan kondisinya sangat genting maka kita mengkampanyekan agar negara menetapkan bahwa kekerasan anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa," katanya. Untuk itu, pihaknya memberikan apresiasi yang besar kepada pemerintah.

Sebelumnya, pada Rabu (25/5/2016) Presiden telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Presiden mengatakan, lingkup Perppu Nomor 1/2016 itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Presiden juga mengatakan Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan.

Sementara itu, pemberatan pidana yang dimaksud, yaitu penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. (ANT)

Baca juga artikel terkait KOMNAS PA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Putu Agung Nara Indra