tirto.id - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menetapkan batas usia minimum pekerja rumah tangga (PRT) 18 tahun dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Usulan batas usia minimum yang digagas Komnas HAM mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak yaitu 18 tahun. Anis berpendapat bahwa batas minimal tersebut perlu ditegakkan demi mencegah eksploitasi ekonomi kepada anak.
"Terkait dengan ketentuan usia minimum kami juga mengusulkan sebagaimana kondisi faktual pekerja kita bahwa penentuan usia minimum dapat mengacu Undang-undang Perlindungan Anak yakni 18 tahun," kata Anis Hidayah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Anis juga meminta Baleg untuk mengatur regulasi agar PRT memiliki upah layak. Dari data JALA PRT, rata-rata upah yang diterima oleh PRT yang tergabung dalam organisasi tersebut hanya berkisar 20-30 persen dari upah minimum provinsi di tempat mereka bekerja.
"PRT berhak atas upah yang layak yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, pengaturan ini mesti berdasarkan satu kesepahaman bersama dan juga perlu pengaturan besaran THR dalam bentuk yang disepakati sekurang-kurangnya satu bulan kerja," katanya.
Dia juga meminta agar PRT diberi imbalan tambahan lain selain upah bulanan yang telah ditetapkan. Imbalan tersebut sebagai bentuk kompensasi atas pengganti istirahat, lembur dan bonus sesuai kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja.
"Di sisi yang lain juga ada imbalan tambahan selain upah, di mana misalnya adalah ketika disepakati misalnya tambahannya dalam bentuk THR, uang tambahan, lembur bonus dan lain-lain," kata dia.
Para PRT juga diharapkan memiliki perlindungan dan keselamatan kerja yang memadai untuk dirinya. Anis berargumen bahwa PRT rentan terhadap berbagai ancaman dan diskriminasi salah satunya adalah kekerasan seksual. Penyalur PRT juga diwajibkan untuk memastikan kondisi rumah pemberi kerja aman baik secara keselamatan dan kesehatan.
"PRT berhak atas informasi mengenai perlindungan yang akan diterima selama bekerja," kata dia.
Selain itu, Anis berharap PRT diberi jaminan sosial dan jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah dan pemberi kerja. Dia menemukan bahwa PRT kerap tidak mendapat jaminan sosial yang layak karena dianggap pekerjaan tersebut adalah informal.
"Penting PRT juga ditanggung oleh pemerintah maupun pemberi kerja terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kecelakaan dari kerja," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































