Menuju konten utama
Kasus Brigadir J

Komnas HAM Sangat Berharap Ferdy Sambo Dapat Hukuman Berat

Dari hasil penyelidikan pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM yakin telah terjadi extrajudicial killing & obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo.

Komnas HAM Sangat Berharap Ferdy Sambo Dapat Hukuman Berat
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Hal tersebut berdasarkan penelusuran, investigasi, pengumpulan fakta, data, permintaan keterangan serta bantuan dari Komnas Perempuan yang dilakukan Komnas HAM dalam penyelidikan dugaan pelanggaran HAM kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami berkesimpulan pertama, bahwa telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir Josua," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat penyerahan laporan penyelidikan dugaan pembunuhan Brigadir J kepada Menkopolhukam Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Kedua, Komnas HAM juga menemukan aksi penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dari dua kesimpulan tersebut, Komnas HAM meyakini bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Komnas HAM berharap agar hukuman terhadap Sambo diberikan secara berat dan adil.

"Dari dua kesimpulan pokok itu maka kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan ini," kata Taufan.

"Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai satu tindak pidana," kata Taufan.

Menanggapi laporan Komnas HAM, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa laporan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM merupakan amanat undang-undang. Namun, ia menegaskan, bahwa laporan Komnas HAM tidak berarti demi hukum atau pro justicia.

"Laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tercakup di dalamnya ini adalah hasil laporan yang tidak pro justicia. Oleh sebab itu, ini kita sampaikan aja biar polisi yang mendalami," kata Mahfud.

Meski menyerahkan wewenang kembali kepada polisi, Mahfud tidak memungkiri bahwa laporan Komnas HAM membenarkan soal penerapan pasal 338 maupun pasal 340 KUHP yang dilakukan saat ini.

"Memang betul kalau dari laporan ini juga memang sudah jelas tuh perencanaan pembunuhan pasal 340 dan 338 sehingga kalau Sambo itu tidak bisa mengelak," tegas Mahfud.

Di saat yang sama, Mahfud mengingatkan bahwa pencarian motif bisa dilakukan atau tidak. Ia menuturkan, salah satu alasan hakim mencari motif demi mengetahui posisi pelaku sehat atau gila. Namun Mahfud mengaku sudah meminta kepolisian menelusuri hal-hal berkaitan dengan hukum.

"Kadangkala kan hakim ingin tahu juga karena kan motif itu apakah pelakunya ini orang sehat atau orang gila kan gitu sehingga dicari motifnya. Kalau sudah tidak gila sebenarnya cukup tapi mungkin apakah emosional atau terencana dan seterusnya itu terserah polisi," kata Mahfud.

"Itu kami serahkan ke polisi yang mengolah itu dan polisi kan tahu mana yang harus didalami, mana yang tidak. Saya juga sudah koordinasi dengan polisi tentang ini semua," tutur Mahfud.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto