Menuju konten utama

43 JPU Ditunjuk Tangani Obstruction of Juctice Kasus Brigadir J

Terdapat tujuh tersangka dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo.

43 JPU Ditunjuk Tangani Obstruction of Juctice Kasus Brigadir J
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum [Jampidum] Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Ketut mengatakan Jampidum telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo dalam Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka beromor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

"Adapun Tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," ujar Ketut.

Atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, dalam perkara ini juga telah ditetapkan enam orang tersangka lainnya yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto