tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada pemerintah termasuk TNI dan Polri untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam upaya pembebasan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru, Philip Mehrtens, yang disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Hal itu juga merespons terkait peningkatan status operasi TNI menjadi siaga tempur di daerah tertentu di Papua.
"Mendukung upaya pemerintah, termasuk TNI dan Polri, dalam penyelamatan Philip Marthen dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, praduga dalam situasi dimana timbul keragu-raguan, dan proporsionalitas untuk mencegah meluasnya konflik dan bertambahnya korban jiwa," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (19/4/2023).
Kemudian dia juga mendorong adanya penegakan hukum terhadap semua pihak yang bertanggung jawab dalam berbagai tindakan kekerasan. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM.
"Meminta Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, termasuk TNI dan Polri, untuk memastikan jaminan perlindungan kepada masyarakat sipil yang terdampak langsung," tambahnya.
Tidak hanya itu, Atnike juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dalam merespons situasi di Papua untuk mencegah eskalasi konflik. Lebih lanjut, dia pun mendesak TPNPB-OPM agar segera melepaskan Philip.
"Mendesak TPNPB-OPM segera melepaskan Philip Marthen selaku warga negara asing yang tidak ada kaitannya dengan persoalan Papua," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menuturkan status Papua ditingkatkan menjadi siaga tempur. Peningkatan status dilakukan usai jatuhnya korban jiwa di sisi TNI dalam operasi pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Max Mehrtens.
"Tentu dengan kondisi seperti ini, khususnya di daerah tertentu, kami ubah jadi operasi siaga tempur. Di Natuna ada operasi siaga tempur laut, kalau di sini (daerah konflik di Papua) ada operasi siaga tempur darat, artinya ditingkatkan," ucap Yudo di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Selasa (18/4/2023).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Intan Umbari Prihatin