Menuju konten utama

Komnas HAM Minta Data Korban 22 Mei, Kok Dinkes DKI Malah Tertutup?

Kerusuhan 22 Mei hampir satu bulan berlalu, tapi Komnas HAM belum bisa mendapat detail data korban yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Komnas HAM Minta Data Korban 22 Mei, Kok Dinkes DKI Malah Tertutup?
Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mek Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM, Jakarta. Selasa 28/5/2019. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku kesulitan memperoleh data korban kerusuhan 21-22 Mei 2019. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan lembaganya sudah beberapa kali meminta data tersebut kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, tapi tak ditanggapi.

Taufan menegaskan data korban sangat penting untuk proses pencarian fakta kerusuhan 21-22 Mei. Ia mengatakan Dinas Kesehatan DKI wajib memberikan data tersebut sebagaimana penyampaian data kepada kepolisian.

"Mandat Undang-undang, masak harus dihalang-halangi untuk mendapatkan fakta," kata Taufan usai mengunjungi dua korban kerusuhan yang masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Atas dasar itu, Taufan meminta Dinas Kesehatan DKI untuk segera memberikan detail data korban kerusuhan 21-22 Mei. Ia pun berencana kembali berkoodinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membahas hal ini.

"Harusnya dikasih [datanya], ngapain ditutup-tutupi," ujarnya.

Tak hanya data korban, proses pencarian fakta yang dilakukan Komnas HAM juga terhambat lantaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak kunjung memberikan salinan rekaman CCTV.

"Kami meminta rekaman CCTV jalan ke Kadishub DKI ini juga belum direspon," tambah Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab.

Diduga Sengaja Disembunyikan

Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontas), Rivanlee Anandar curiga Dinkes DKI Jakarta sengaja menyembunyikan data korban kerusuhan 21-22 Mei. Dugaan itu muncul setelah Kontras meminta data yang sama ke Dinas Kesehatan DKI tetapi ditolak.

"Kami menduga ada penyembunyian informasi dari Dinkes DKI Jakarta, ada indikasi ke arah sana," kata Rivanlee saat dihubungi reporter Tirto, Senin (17/6/2019).

Rivanlee mengatakan Kontras juga telah mencoba mendatangi sejumlah rumah sakit, di antaranya RSUD Tarakan dan Rumah Sakit Pelni, untuk meminta data korban korban tewas serta korban yang dirawat.

"Namun, mereka semua bilang sudah dapat arahan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk difokuskan di Dinas Kesehatan DKI Jakarta," ujarnya.

Rivanlee menambahkan, Komnas HAM bisa berkoordinasi dengan Ombudsman RI jika Dinas Kesehatan DKI masih berkukuh enggan memberikan data korban. "Komnas HAM bisa memanggil atau 'memaksa' dengan datang ke Dinkes."

Meski begitu, Rivanlee tak mengetahui secara pasti kenapa data korban kerusuhan 22 Mei disembunyikan Dinkes DKI.

Mengarah pada Maladministrasi

Dalam kesempatan berbeda, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Arif Adi Kuswardono mengatakan Dinas Kesehatan DKI wajib membuka data korban kerusuhan 21-22 Mei kepada Komnas HAM. Menurut Arif, dalih informasi yang dikecualikan tidak relevan lantaran Komnas HAM merupakan lembaga Negara yang bekerja berdasarkan Undang-undang.

Arif menjelaskan dalam Pasal 17 H Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (PDF), memang menjelaskan tentang sejumlah informasi yang merupakan informasi pribadi.

"Intinya adalah kesehatan, kondisi keuangan, kemudian riwayat pendidikan. Itu memang informasi pribadi, bukan informasi publik," kata Arif kepada reporter Tirto pada Senin (17/6/2019).

Namun, Arif mengatakan ada pengecualian untuk sesama lembaga pemerintah dalam pengaksesan informasi. "Kita harus tahu bahwa ada yang namanya undang-undang administrasi pemerintahan ya, ada yang namanya dukungan administrasi," ujarnya.

Arif menilai apa yang dilakukan Dinas Kesehatan DKI diduga maladministrasi. "Karena layanan informasi termasuk layanan publik yang harus diberikan baik kepada publik maupun sesama badan publik," ungkapnya.

Hingga laporan ini dipublikasikan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti belum merespons permintaan wawancara dari reporter Tirto, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon.

Reporter Tirto juga berupaya menghubungi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, namun tak ditanggapi.

Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Yuditha Endah mengklaim tidak berwenang memberikan penjelasan soal data Korban Kerusuhan 21-22 Mei. Ia mengatakan informasi mengenai hal itu hanya disampaikan satu pintu melalui Kepala Dinas Kesehatan.

"Kalau dari aku enggak boleh [kasih informasi]. Soalnya sudah ditunjuk sama Pak Gubernur [Anies Baswedan] siapa-siapa yang boleh menyampaikan," kata Yudhita kepada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Gilang Ramadhan