Menuju konten utama

Menkumham Yasonna: TGPF Kerusuhan 21-22 Mei Tak Diperlukan

Menurut Menkumham Yasonna Laoly, TGPF untuk mengusut kerusuhan 21-22 Mei 2019 tidak diperlukan karena kepolisian sudah transparan dalam menjalankan tugasnya.

Menkumham Yasonna: TGPF Kerusuhan 21-22 Mei Tak Diperlukan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. tirto.id/Felix Natanhiel

tirto.id - Beberapa pihak, termasuk Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS ), mendesak agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait korban kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu. Namun, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menilai bahwa pembentukan TGPF tidak diperlukan.

Yasonna menyatakan, pihak kepolisian sudah transparan dalam mengungkap kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Oleh sebab itu, Menkumham menganggap belum perlu dibentuk TGPF. "Nggak perlulah TGPF itu, untuk apa?" ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2019).

Menteri yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, kinerja kepolisian berada di bawah pengawasan Komisi III DPR-RI sehingga ada transparansi dalam pengusutan kasus ini.

"Kalau polisi tidak benar ada Komisi III sebagai mitra kerja untuk awasi, jelaskan, yang wakili parpol untuk menanyakan kepada Kapolri," tutur Yasonna.

Yasonna juga menyatakan bahwa semua informasi boleh dibuka kepada publik. Oleh sebab itu, jika dirasa ada yang tidak beres dalam pengusutan kasus ini, ia mempersilakan masyarakat untuk mengadu kepada Komisi III.

"Kalau merasa ya silakan disampaikan nanti di Raker Komisi III dan Kapolri. Silakan, ‘kan sudah mewakili parpol,” kata Menkumham.

“Kalau ada yang merasa kurang apa, masyarakat datang ke Komisi III, dengar pendapat, sampaikan keluhannya. Nanti Komisi III [akan] mengundang Polri untuk melakukan pengawasan," imbuhnya.

Sebelumnya, KontraS berharap kepada pemerintah untuk turut bertanggungjawab dan menunjukkan komitmennya dalam pengusutan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Salah satu caranya adalah dengan membentuk TGPF.

"Ini peristiwa besar dan harus melibatkan komponen lain di luar kepolisian," kata Wakil Koordinator KontraS Bidang Strategi dan Mobilisasi, Feri Kusuma, di Jakarta, Rabu (12/6/2019), kemarin.

"[Presiden] Jokowi sebagai kepala negara [seharusnya] bertanggungjawab untuk mengurai peristiwa ini dan memastikan supremasi hukum serta penegakan HAM. Kami mendorong presiden membentuk tim pencari fakta peristiwa 21-22 [Mei] yang independen," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Iswara N Raditya