Menuju konten utama

Didesak Bentuk TGPF Rusuh 22 Mei, Jokowi: Beri Waktu Dulu ke Polisi

Menanggapi desakan pembentukan TGPF kerusuhan 21-22 Mei, Jokowi meminta semua pihak untuk memberi waktu terlebih dahulu kepada kepolisian.

Didesak Bentuk TGPF Rusuh 22 Mei, Jokowi: Beri Waktu Dulu ke Polisi
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan menanggapi desakan agar dirinya membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

Jokowi meminta semua pihak memberikan waktu kepada Polri untuk menyelidiki kerusuhan ini dan mengusut penyebab jatuhnya korban jiwa dalam insiden tersebut.

“Berikan waktu terlebih dahulu kepada polisi, untuk menyelesaikan kasus yang pembunuhannya,” kata Jokowi kepada wartawan di Nusa Dua, Denpasar, Bali pada Jumat (14/6/2019) seperti dilansir laman Setkab.

Jokowi menambahkan penyelidikan kerusuhan ini sudah berjalan bersamaan dengan pengusutan kasus-kasus lain yang terjadi di lokasi kericuhan 21-22 Mei.

“Dua-duanya kerja paralel. Dan tidak hanya kepolisian, nanti bisa mengajak Komnas HAM dan yang lainnya,” ucap Jokowi.

Senada dengan Jokowi, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga sudah menyatakan pembentukan TGPF kerusuhan 21-22 Mei belum dibutuhkan. Sebab, kepolisian telah membentuk tim investigasi yang dipimpin langsung oleh Irwasum Polri.

Tito menjamin tim ini bisa bekerja efisien karena lebih mudah menembus internal Polri dibandingkan pihak luar. Tim bentukan Polri itu, kata dia, juga bekerja bersama Komnas HAM.

Desakan pembentukan TGPF kerusuhan 21-22 Mei disampaikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada Rabu lalu.

Wakil Koordinator KontraS Bidang Strategi dan Mobilisasi, Feri Kusuma menyatakan TGPF tersebut harus independen serta merupakan gabungan dari masyarakat dan penegak hukum.

"Ini peristiwa besar dan harus melibatkan komponen lain di luar kepolisian," kata Feri pada 12 Juni 2019.

Dia menegaskan, tim gabungan diperlukan agar kasus besar ini bisa diketahui secara transparan dan terang benderang.

"Jokowi sebagai kepala negara bertangungjawab untuk mengurai peristiwa ini dan memastikan supremasi hukum dan penegakan HAM. Kami mendorong presiden membentuk tim pencari fakta peristiwa 21-22 yang independen," ujar Feri.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Alexander Haryanto