tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo untuk turut bertanggung jawab atas peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019. Menurut KontraS, Jokowi perlu segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atau Tim Pencari Fakta.
Akan tetapi, KontraS menekankan, tim tersebut harus bersifat independen yang merupakan gabungan dari masyarakat dan penegak hukum.
"Ini peristiwa besar dan harus melibatkan komponen lain di luar kepolisian," kata Wakil Koordinator KontraS Bidang Strategi dan Mobilisasi, Feri Kusuma di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Meski Polri sudah memiliki Tim Pencari Fakta, Feri menegaskan itu tidak cukup. Ia menegaskan, perlu ada tim gabungan agar kasus besar ini bisa diketahui secara transparan dan terang benderang.
Feri lantas mendesak Presiden Jokowi agar turut ambil bagian dalam pengungkapan fakta peristiwa 21-22 Mei 2019. Pasalnya, kata dia, hanya Jokowi yang bisa membentuk TGPF tersebut.
"Jokowi sebagai kepala negara bertangungjawab untuk mengurai peristiwa ini dan memastikan supremasi hukum dan penegakan HAM. Kami mendorong presiden membentuk tim pencari fakta peristiwa 21-22 yang independen," ujar Feri lagi.
Feri menambahkan, bisa jadi ada pelanggaran HAM dalam kasus ini. Pelanggaran itu bisa dilakukan oleh sipil maupun negara. Oleh sebab itu, TGPF sangat penting.
"Kalau KontraS melihat ini ada dugaan pelanggaran HAM berat. Peristiwa itu terencana. Chaos itu direncanakan kemudian terjadi sangat sistematis ada banyak unsur terlibat," ucapnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto