tirto.id - Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti sumber dana Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI.
Berdasarkan draf Peraturan Presiden soal pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, TNI bisa mendapat pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sejak awal, setelah awal reformasi pendanaan TNI itu hanya boleh dilakukan oleh APBN," kata Komisioner Komnas HAM, Muhammad Chairul Anam di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Adapun pengaturan soal hal itu berada di pasal 17 Perpres tersebut. Dikatakan jelas, pendanaan untuk mengatasi aksi terorisme yang dilakukan oleh TNI berasal dari 3 sumber. Yakni, APBN, APBD, dan/atau, sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Anam, hal ini sama seperti yang terjadi di masa Orde Baru. Hal itu pun akhirnya menyebabkan ketidakselarasan antara satuan TNI dengan satuan lainnya. Termasuk ketidakselarasan antar satuan TNI di daerah.
Selain itu, ketentuan itu juga membuka peluang adanya dana yang bersumber dari orang atau kelompok bermasalah ke tubuh TNI.
"Kalau saya penguasa kartel narkoba, saya biayai itu [Koopsus]. Persis kayak di Meksiko," kata Anam.
Untuk itu Komnas HAM akan mengirim surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas draf Perpres tersebut.
Koopsus TNI diresmikan oleh Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto pada 30 Juli 2019. Brigjen TNI Rochadi ditunjuk menjadi komandan Koopsus TNI. Pasukan elite dari trimatra TNI ini dibentuk dengan Keppres guna penanggulangan terorisme.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali