Menuju konten utama

Komisi X DPR Minta Gunadarma Tindak Tegas Pelaku Bullying

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap pihak Universitas Gunadarma segera menginvestigasi dan menindak tegas pelaku bullying terhadap mahasiswa penyandang disabilitas.

Komisi X DPR Minta Gunadarma Tindak Tegas Pelaku Bullying
Ilustrasi perundungan. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap pihak Universitas Gunadarma segera menginvestigasi dan menindak tegas pelaku bullying terhadap mahasiswa penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Komisi X, Ledia Hanifa.

Menurut Hanifa, pelaku bullying harus ditindak tegas. Hal ini dikarenakan tindakan yang dilakukannya secara jelas telah melanggar aturan perundang-undangan yang ada.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pelaku diskriminasi pada penyandang disabilitas bisa dipidana," ujarnya sebagaimana dikutip Antara, Selasa (18/7/2017).

Selain aturan tersebut, Leida juga menunjuk aturan lain. Aturan yang ia maksud adalah Pasal 143 Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang menghalangi penyandang disabilitas memperoleh haknya, antara lain hak untuk bebas dari diskriminasi yang diperjelas berupa pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan atau pengucilan.

Sementara itu, Pasal 145 dalam Undang-Undang tersebut juga menyebutkan bahwa pelanggaran atas Pasal 143 dapat mengakibatkan pelaku dijatuhi hukuman pidana berupa penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.

Maka dari itu, Ledia berharap kejadian tersebut diinvestigasi secara detail, jujur, adil dan terbuka. Apalagi, ada kabar bahwa kejadian itu bukan yang pertama kali diterima mahasiswa berkebutuhan khusus di kampus tersebut.

“Secara mendasar kita berharap tidak ada anak didik yang dipidana. Namun, kita juga tidak mau di kemudian hari masih ada orang berperilaku buruk kepada para penyandang disabilitas yang menganngap olok-olok serta pelecehan terhadap penyandang disabilitas sekadar gurauan,” imbuh Ledia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga menyayangkan karena tindakan pelanggaran tersebut justru dilakukan oleh mahasiswa. Ketidakpatutan yang terjadi seolah menjadi berlipat ganda karena dilakukan oleh orang berpendidikan dan terjadi di tengah lingkungan pendidikan.

"Sangat disayangkan sosok mahasiswa yang diasumsikan memiliki wawasan pendidikan lebih baik, jiwa matang, pemahaman mengenai hak dan tanggung jawab sosial hidup bermasyarakat ternyata mudah melakukan perundungan kepada seorang berkebutuhan khusus," ujarnya.

Kejadian bullying di Universitas Gunadarma sendiri terungkap menyusul berdarnya sebuah rekaman video yang menampilkan seorang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau difabel menjadi bulan-bulanan oleh temannya. Dalam tayangan itu, tas korban ditarik oleh salah seorang temannya saat sedang berjalan. Teman yang lain sibuk menonton, menertawai, dan merekamnya.

Diketahui korban adalah mahasiswa autistik yang kuliah di Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (FIKTI) Universitas Gunadarma angkatan 2016. Sementara itu, tiga pelaku bullying dalam video tersebut adalah teman sekelas korban.

Pihak Universitas Gunadarma sendiri sudah memanggil tiga orang yang diduga menjadi tersangka bullying tersebut pada Senin (17/72017) kemarin. Hingga saat ini pihak kampus masih mengumpulkan keterangan lebih lengkap terkait peristiwa tersebut. Setelah semua keterangan lengkap dan bisa disimpulkan apa yang sebenarnya terjadi, baru pihak kampus bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan.

Baca juga artikel terkait BULLYING atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Maya Saputri