Menuju konten utama

Komisi X DPR Desak Nadiem Turun Tangan Urusi PPDB

Nadiem diminta menjamin transparansi proses PPDB di setiap daerah.

Komisi X DPR Desak Nadiem Turun Tangan Urusi PPDB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim segera turun tangan mengurusi masalah kericuhan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah daerah.

Nadiem diminta menjamin transparansi proses PPDB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Kericuhan PPDB seolah menjadi cerita lama yang terus berulang setiap tahun. Kemendibud bersama Dinas Pendidikan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota harusnya menyosialisasikan skema PPDB sejak jauh hari sehingga meminimalkan potensi protes dari calon siswa maupun wali murid,” kata Huda lewat keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Huda mengatakan sejumlah orang tua calon siswa di berbagai daerah melakukan protes terkait proses PPDB, salah satunya di DKI Jakarta. Mereka datang ke Pemprov DKI Jakarta karena memprotes aturan umur yang dinilai lebih diprioritaskan dibanding prestasi calon siswa.

"Protes serupa juga terjadi di Kota Bogor, di mana orang tua protes atas ketidakjelasan kuota jalur prestasi. Sedangkan di Malang aplikasi PPDB online sempat down sehingga orang tua berbondong-bondong ke datang ke sekolah," katanya.

Politikus PKB itu menjelaskan daerah memang diberikan kewenangan untuk menentukan aturan PPDB berbasis zonasi agar lebih fleksibel. Kendati demikian otoritas daerah tersebut tetap mengacu pada kebijakan PPDB yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

“Bisa jadi aturan PPDB di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda karena Dinas Pendidikan melihat urgensi yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah masing-masing. Hanya saja perbedaan aturan ini harus dikawal dan disosialisikan sejak jauh hari sehingga tidak memicu kericuhan,” kata dia.

Huda menyebut dalam setiap PPDB ada empat jalur yang bisa dipertimbangkan oleh pihak sekolah dalam menerima peserta didik baru. Keempat jalur tersebut adalah jalur domisili, jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi.

Kemendikbud telah memberikan patokan proporsi bagi setiap jalur tersebut yakni jalur domisili diberikan proporsi 50%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan 5%, dan jalur prestasi mulai dari 0% sampai 30%.

“Harusnya aturan dari daerah tetap merujuk pada proporsi tersebut sehingga PPDB tetap dalam koridor aturan nasional meskipun tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah,” katanya.

Huda berharap agar tiap dinas pendidikan maupun sekolah memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi calon orang tua siswa yang belum memahami aturan PPDB.

"Apalagi saat ini hampir semua PPDB berbasis online sehingga memunculkan rasa kekhawatiran jika proses penerimaan peserta didik baru dijadikan “mainan” oleh oknum-oknum tertentu," katanya.

“Karena pandemik Covid-19 semua PPDB dilakukan secara online. Kondisi ini bisa jadi memicu kecurigaan para orang tua siswa Ketika mereka tidak diberikan pemahaman mengenai aturan main penerimaan peserta didik baru secara komprehensif,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2020 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan