Menuju konten utama

Komisi VIII DPR Desak Pengawasan Daycare dan Perlindungan Anak

DPR meminta pemerintah memperkuat pengawasan daycare, mempercepat pemulihan korban, dan memastikan hukuman tegas bagi pelaku kekerasan anak.

Komisi VIII DPR Desak Pengawasan Daycare dan Perlindungan Anak
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko dalam Raker Komisi VIII DPR RI bersama Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dan RDP dengan KPAI, serta RDPU dengan orang tua korban di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (FOTO/dpr.go.id)

tirto.id - Komisi VIII DPR mendesak pemerintah memperkuat tata kelola dan pengawasan lembaga penitipan anak (daycare) menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di berbagai daerah.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Rapat Dengar Pendapat Umum dengan orang tua korban di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan, rapat yang secara khusus membahas pengawasan terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak dan isu-isu aktual perlindungan anak menghasilkan sejumlah rekomendasi penting bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

“Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengintensifkan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait baik pusat maupun daerah terkait tata kelola dan pengawasan perlindungan anak,” ujar Singgih.

Menurutnya, penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan perlindungan anak. Apalagi, ungkapnya, kini pertumbuhan jumlah keluarga dengan kedua orang tua bekerja telah meningkatkan kebutuhan terhadap layanan penitipan anak yang aman, profesional, dan terstandarisasi.

Selain itu, Komisi VIII DPR juga menekankan pentingnya pemulihan bagi korban. “Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan anak korban kekerasan mendapat perlindungan, pemenuhan hak atau pemulihan secara cepat dan komprehensif,” lanjut Singgih.

Dorongan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah. Dalam praktiknya, pemulihan korban tidak hanya mencakup penanganan hukum, tetapi juga dukungan psikologis, sosial, dan pendidikan agar anak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Pihaknya juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur operasional lembaga penitipan anak. “Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia melakukan evaluasi seluruh regulasi pusat dan daerah yang mengatur lembaga layanan pengasuhan anak (daycare) dan proaktif melakukan perbaikan dan penyempurnaan,” kata Singgih.

Baginya, langkah evaluasi dinilai penting mengingat masih terdapat perbedaan standar pengawasan dan kualitas layanan daycare di berbagai daerah. Selain itu, ia menilai kehadiran regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif diperlukan untuk memastikan seluruh lembaga pengasuhan anak memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan perlindungan anak.

Tak hanya itu, Komisi VIII juga meminta adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. “Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri PPPA dan Ketua KPAI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan hukuman maksimal pada semua yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Singgih.

Sebagai informasi, kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang belakangan menjadi sorotan publik menunjukkan bahwa perlindungan anak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR menegaskan penguatan sistem pengawasan, pembenahan regulasi, pemulihan korban, serta penegakan hukum yang tegas harus berjalan secara bersamaan agar tercipta lingkungan yang aman dan ramah bagi anak Indonesia.

Melalui rekomendasi tersebut, DPR berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan anak nasional, terutama pada lembaga-lembaga pengasuhan yang setiap hari dipercaya masyarakat untuk menjaga dan mendidik anak-anak mereka.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis