Menuju konten utama

Komisi III Tak Mau Bahas Lagi Substansi RKUHP dan RUU PAS

Sosialisasi RKUHP dan RUU PAS yang dilakukan DPR tak berarti pembahasan substansi atau isinya harus dilakukan kembali.

Komisi III Tak Mau Bahas Lagi Substansi RKUHP dan RUU PAS
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan formasi pimpinan Komisi III DPR RI periode 2019-2024. Anggota DPR RI fraksi PDIP Herman Herry resmi menjadi Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id -

Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan komisinya tengah menyusun jadwal untuk melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS).

Menurut Herman, sosialisasi ini akan menyasar berbagai kelompok masyarakat, terutama para mahasiswa yang memprotes adanya kejanggalan dalam pasal-pasal di dua RUU tersebut.

"Ke semua kelompok masyarakat, ke kampus-kampus, terutama kampus-kampus. Kalau banyak orang menamakan diri dari masyarakat, dari masyarakat yang mana kita harus cari tahu dan sosialisasikan," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Sosialisasi itu, menurut Herman, bukan mengartikan DPR harus akan melakukan pembahasan kembali. DPR, kata Herman hanya mensosialisasikan apa saja isi subtansi RUU dan tak akan membahas kembali isi-isinya.

Meski begitu, dalam sosialisasinya Komisi III tetap akan menampung masukan-masukan dan bisa saja akan mempertimbangkan masukan untuk mengubah bila ada substansi dari pasal pada dua RUU itu yang memang harus diubah.

"Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kami substansinya sangat prinsip bisa kami pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kami lihat hasil dari sosialisasi kami bisa dapat masukan," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan tak akan ada lagi pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan pada DPR periode 2019-2024 ini. Bahkan, kata Desmond tak perlu pula ada sosialisasi karena tak akan mengubah substansi pasal per pasalnya.

Bilapun harus diubah, kata Desmond, hanya akan mempertajam bagian penjelasan saja. Desmond beralasan dua RUU tersebut sebetulnya sudah disepakati di tingkat pertama dan hanya tinggal menunggu pengesahan dalam paripurna DPR RI.

"Pada prinsip dasarnya itu enggak boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu," ujar Desmond.

Desmond menyebut dua RUU itu bakal disahkan pada Desember 2019 nanti. Untuk itulah, Komisi III bersama Badan Legislasi akan menggelar rapat dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

"Ini harapannya di Desember ini dua UU itu akan selesai," kata Desmond.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mencontohkan, pasal hukuman mati di RKUHP selama ini menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil. Ia menegaskan pasal itu tak bisa dihapus, tetapi bisa saja dirombak di bagian penjelasan agar satu pasal tidak menjadi karet dalam implementasinya nanti.

"Saya misalnya sudah komunikasi dengan kelompok masyarakat sipil. Kalau kalian katakan kok ada pasal yang penjelasannya cuma kayak begini, perlu ditambah agar tidak terjadi ini itu, ya itu boleh," ujar Arsul.

Pada akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019 September kemarin, DPR memutuskan untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU). Selain RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, dua RUU yang ditunda pengesahannya adalah RUU Pertahanan dan RUU Minerba.

Baca juga artikel terkait REVISI RKUHP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Hendra Friana