tirto.id - Anggota Komisi III DRP RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia dengan melibatkan kepolisian negara tersebut merupakan salah satu prestasi signifikan bagi aparat. Sebab Djoko Tjandra selama ini dianggap tak tersentuh hukum sama sekali.
Kata Habib, memang perlu ada proses hukum tersendiri lagi yang dilakukan kepada Djoko Tjandra, selain kasus pidana berkekuatan hukum tetap yang harus dijalaninya saat ini.
"Sebagai legislatif kami pastikan akan terus mengawal kasus Djoko Tjandra ini, termasuk kasus barunya. Setidaknya Djoko bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP junto Pasal 263 KUHP tentang menyuruh melakukan pemalsuan dokumen," kata Habib lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2020) pagi.
Karena, kata Habib, sebelumnya seorang brigadir jenderal bernama Prasetijo Utomo dan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, telah ditetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen.
"Secara logika, tidak mungkin terjadi pemalsuan dokumen tanpa adanya permintaan dari Djoko selaku orang yang paling berkepentingan," kata Habib.
Polri menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Kamis (30/7). Ia dibawa dari Malaysia menuju Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia untuk memulangkan Djoko Tjandra. Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan buronan tersebut.
"Dari pencarian tersebut kami mendapatkan informasi yang bersangkutan ada di Malaysia. Kemudian ditindaklanjuti kegiatan police to police, Kapolri mengirimkan surat ke Kepolisian Diraja Malaysia," ujar Listyo, Kamis (30/7/2020).
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz