tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia saat ini sedang membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim, yang berisikan aturan baru mengenai batas pensiun hakim agung, dari 70 tahun menjadi 65 tahun.
"Pembatasan usia pensiun hakim agung ini agar kinerja agung lebih optimal," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani pada diskusi "Dialektika: Lembaga Peradilan di Pusaran Korupsi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis, (26/5/2016).
Menurut Arsul, Komisi III DPR RI bersemangat mengusulkan batas usia pensiun hakim dan hakim agung, mengingat saat ini tenaga kehakiman dirasa kurang karena banyak dari para hakim di peradilan tersangkut kasus korupsi dan etika.
Ia mengatakan bahwa terdapat pula usulan yang mengatakan jabatan hakim dapat diduduki oleh seorang hakim karir setelah menjadi hakim paling tidak selama 20 tahun dan telah menduduki jabatan struktural di setiap tingkatan lembaga peradilan, yakni pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Di sisi lain, Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, kalau usia pensiun hakim agung sampai 70 tahun, maka jabatan hakim agung menjadi terlalu lama, karena seorang hakim yang terpilih menjadi hakim agung akan terus berkarir hingga pensiun.
"Adanya usulan pembatasan usia hakim agung menjadi 65 tahun, itu usulan yang baik," tegas Gayus.