tirto.id -
Proses pemblokiran dilakukan karena adanya permintaan dalam hal ini dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Jadi proses itu transparan, semua orang tahu karena kita juga posting di website. Kalau ada yang meminta sesuatu diblokir, pasti semua juga tahu kita ingin memegang asas transparansi," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Semuel menambahkan setiap website yang diblok oleh lembaganya dapat dipastikan terdapat unsur-unsur pelanggaran, bukan dilakukan tanpa dasar apapun.
"Kita tak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar," jelasnya.
Kata Semuel, pemblokiran adalah bentuk sanksi administrasi karena suatu website dianggap melakukan pelanggaran.
Tak hanya sanksi administrasi, Kominfo juga bisa menjatuhkan sanksi hukum lainnya bila banyak aturan yang dilanggar oleh suatu website.
"Saya garis bawahi, pemblokiran itu sanksi administrasi. Karena biasanya kalau ada yang dilanggar bisa juga sampai dikenakan sanksi hukum lainya," ucap Semuel.
Terkait pelanggaran yang dilakukan situs jurdil2019.org, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan situs jurdil2019.org dianggap melanggar aturan sebagai lembaga pemantau pemilu.
Situs ini dimiliki atas nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu, termasuk memantau terhadap proses pemungutan suara dan penghitungan suara.
Akan tetapi pada faktanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melakukan hitung cepat atau quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos radio dan situs www.jurdil2019.org.
"Dalam aplikasi maupun video tutorial aplikasi Jurdil 2019 memuat gambar atau simbol pendukung relawan atau hashtag salah satu pasangan calon," kata Fritz.
Bawaslu menganggap situs jurdil2019.org ini tak netral dan menyalahi aturan sebagai lembaga pemantau pemilu yang telah mendapatkan akreditasi dari Bawaslu.
Situs ini dinilai melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 pasal 20, 21 dan 22.
"Oleh karenanya Bawaslu berwenang untuk mencabut akreditasi sebagai pemantau pemilu dan meminta kepada instansi yang berwenang untuk menutup website jurdil2019.org," pungkas Fritz.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari