Menuju konten utama

Kominfo Persilakan Banding Pengelola Situsweb Jurdil2019.org

Kominfo punya dasar pemblokiran yakni pelanggaran aturan dari Badan Pengawas Pemilu.

Kominfo Persilakan Banding Pengelola Situsweb Jurdil2019.org
Ketua Bawaslu Abhan (tengah), Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) dan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat menggelar konferensi pers terkait pemblokiran situs www.jurdil2019.org di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). tirto.id/Bayu

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memnyilakan pengelola situsweb jurdil2019.org untuk banding atas pemblokiran berdasar permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Setiap pemilik website yang merasa dirugikan karena [pemblokiran], ingin mengajukan banding bisa mengajukan ke kami. Nanti kami tunjukan kesalahanya apa," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Semuel juga mengatakan, pemblokiran merupakan bentuk sanksi administrasi lantaran kesalahan yang dilakukan pemilik situsweb.

Dengan mengajukan banding, kata dia, Kominfo bakal menjelaskan apa saja aturan yang dilanggar situs jurdil2019.org.

"Setiap kita memblokir kita punya bukti-bukti yang juga memenuhi unsur pelanggaranya," tegasnya.

Sebelumnya, situs jurdil2019.org dianggap melanggar aturan sebagai lembaga pemantau pemilu.

Situs ini dimiliki atas nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu, termasuk memantau terhadap proses pemungutan suara dan penghitungan suara.

Akan tetapi pada faktanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melakukan hitung cepat dan mempublikasikan hasil quick count melalui Bravos Radio dan situsweb jurdil2019.org.

"Dalam aplikasi maupun video tutorial aplikasi Jurdil 2019 memuat gambar atau simbol pendukung relawan atau hashtag salah satu pasangan calon," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Bawaslu menganggap situsweb ini tak netral dan menyalahi aturan sebagai lembaga pemantau pemilu yang telah mendapatkan akreditasi dari Bawaslu. Situsweb ini dinilai melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 pasal 20, 21 dan 22.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali