Menuju konten utama

Burhanuddin Laporkan 4 Akun Medsos Terkait Fitnah Quick Count Palsu

Burhanuddin menilai 4 akun medsos sudah mengarah penyerangan martabat dan kredibilitasnya sebagai peneliti politik.

Burhanuddin Laporkan 4 Akun Medsos Terkait Fitnah Quick Count Palsu
Direktur Indikator Burhanuddin Muhtadi. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi melaporkan empat akun media sosial ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik mengenai quick count.

"Sejak kemarin saya diserang ribuan akun yang menuduh saya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan dinilai menerima bayaran Rp450 miliar," kata Burhanuddin di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/4/2019).

Empat akun yang dilaporkan Twitter @silvy_riau02, akun FB atas nama Adiba dan Gus MJ serta akun Twitter @ardi_riau yang menautkan link artikel ke blog WordPress.

Burhanuddin juga mengatakan akun-akun itu diduga menyebarkan video berdurasi empat menit berisi berita bohong soal quick count.

Menurut dia, video yang diunggah 4 akun ini menimbulkan opini publik yang memojokkannya sebagai sebagai penyebar informasi soal ‘post truth’, sehingga melahirkan quick count palsu.

"Padahal video itu ialah kegiatan saya sedang berdiskusi dengan Profesor Rhenald Kasali saat kami membicarakan elektabilitas Jokowi, itu [peristiwanya] sudah lama sekali," kata lelaki kelahiran Rembang, Jawa Tengah ini.

Burhanuddin mengaku sudah membuat klarifikasi melalui akun Twitter pribadinya untuk menjawab tudingan ini. Burhanuddin turut menjelaskan secara rinci metode penghitungan quick count yang digunakan lembaganya.

Lantaran langkah itu tidak meredakan tuduhan, Burhanuddin melaporkan 4 akun medsos, karena tuduhan dari pengguna medos dinilai berebihan yakni menyerang martabat dan kredibilitasnya.

"Saya tidak mau berdiam diri lagi. Kalau saya diam seolah-olah membenarkan tudingan," kata Burhanuddin.

Kepolisian menerima laporan Burhanuddin dengan nomor LP/B/0394/IV/2019/BARESKRIM bertanggal 22 April 2019.

Akun medsos terlapor terancam dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali