Menuju konten utama

Penyalahgunaan Izin Alasan Bawaslu Coret Situs Jurdil2019.org

Menurut Bawaslu, situs Jurdil2019.org terbukti melakukan kesalahan sebagai lembaga pemantau pemilu yaitu menampilkan aktivitas hitung cepat (quick count).

Penyalahgunaan Izin Alasan Bawaslu Coret Situs Jurdil2019.org
Tampilan website Jurdil 2019, senin 22/4/2019 pukul 14.41. FOTO/jurdil2019.org

tirto.id -

Situs Jurdil2019.org telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan situs itu dianggap telah menyalahgunakan izin yang diberikan Bawaslu sebagai lembaga pemantau pemilu, namun justru turut mempublikasikan hasil hitung cepat Pilpres 2019.

Kata Afif, situs Jurdil2019.org ini mendaftarkan sebagai lembaga pemantau pemilu atas nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi dengan meminta 27 tanda pengenal untuk melakukan pemantauan pemilu.

"Jumlah id card yang dimintakan adalah 27 id artinya dia punya 27 orang plus tujuh data yang sebelumnya sebarannya di Jabodetabek dan satu di London dari sisi sebaran pemantau yang didaftarkan ke kita," jelas Afif di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Bawaslu, kata Afif juga berwenang melakukan pemantauan netralitas setiap lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di Bawaslu.

Menurut Afif, situs Jurdil2019.org terbukti melakukan kesalahan sebagai lembaga pemantau pemilu yaitu menampilkan aktivitas hitung cepat (quick count). Seharusnya, aktivitas hitung cepat itu harus mendapatkan izin terlebih dulu dari KPU.

Apalagi, dalam tampilan di situsnya terdapat logo salah satu pasangan calon tertentu pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Nah di aplikasi tersebut di Jurdil2019.org terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau. Kedua di video tutorial aplikasi Jurdil2019.org terdapat simbol pendukung atau relawan salah satu paslon ini juga tidak boleh," ucap Afif.

"Ketiga, dalam penayangan video rilis hasil penghitungan aplikasi jurdil di Youtube hanya membuat hashtag salah satu paslon," imbuhnya.

Afif mengakui bila Bawaslu tak memberitahukan terlebih dulu ke pemilik situs. Kata Afif hal tersebut dilakukan untuk menunjukkan ketegasan Bawaslu demi menjaga netralitas lembaga pemantau pemilu.

"Apa yang harus kita persoalkan dengan situasi seperti itu, kita harus langsung tegas. Haknya di kami kok untuk kemudian mencabut akreditasi," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari