tirto.id - Jumlah lembaga pemantau Pemilu 2019 bertambah. Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) menyebut setidaknya sudah ada 103 lembaga pemantau yang sudah tersertifikasi oleh lembaga yang dipimpin Abhan cs untuk memantau pelaksanaan Pemilu 2019.
"Sampai kemarin sudah 103 (lembaga pemantau pemilu terakreditasi)," ujar Komisioner Bawaslu M. Afifuddin kepada reporter Tirto, Rabu (10/4/2019).
Jumlah ini lebih banyak dibanding yang dirilis pada akhir Maret 2019 lalu. Sebelumnya, Bawaslu merilis ada 51 lembaga pemantau pemilu yang sudah terakreditasi untuk Pemilu 2019.
51 lembaga pemantau Pemilu 2019. Dua di antaranya, merupakan lembaga pemantau Pemilu dari luar negeri yakni Asian Network For Free Elections dan Asia Democracy Network.
Afif mengatakan, lembaga luar masih tetap berjumlah dua lembaga. Di luar dua lembaga tersebut merupakan lembaga pemantau dari dalam negeri. Tapi, Afif tidak merinci nama-nama lembaga yang sudah terakreditasi Bawaslu.
Afif pun menegaskan, pihaknya membebaskan para lembaga pemantau untuk menentukan lokasi pantauan. Lembaga tersebut diberikan independensi untuk memantau dan tahapan apa yang ingin dipantau.
Namun, para lembaga tersebut tetap wajib berkoordinasi walau dibebaskan saat memantau pelaksanaan pemilu.
"Tetap koordinasi, tapi kita nggak bisa mengatur di mana mereka mau mantau. bebas terserah kekuatan mereka," tutur Afif.
Pemantauan pemilu yang dilakukan lembaga pemantau pemilu adalah hal yang wajar. Pemantauan pun diperbolehkan selama lembaga pemantau pemilu domestik maupun asing harus menjaga prinsip-prinsip dasar, yakni independen dan tak memihak salah satu kandidat.
Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu, Bawaslu pun juga menyilakan kehadiran pemantau pemilu asing. Bawaslu sebelumnya sudah menyatakan kehadiran mereka diperbolehkan sesuai UU Pemilu.
Bawaslu pun sebelumnya sudah menegaskan KPU maupun Bawaslu tak akan membeda-bedakan antara pemantau luar negeri maupun yang dari dalam negeri. Keduanya harus mematuhi aturan yang berlaku, bila tak ingin mendapatkan sanksi pencabutan akreditasi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno