Menuju konten utama

Kominfo 'Sikat' 846.047 Situs Judi Online Sejak 2018

Budi menegaskan dirinya akan terus memberantas persebaran konten perjudian. Tindakan itu selaras dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 2.

Kominfo 'Sikat' 846.047 Situs Judi Online Sejak 2018
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memutus akses 846.047 konten judi online di Indonesia sejak 2018 hingga saat ini. Pemberantasan konten meresahkan ini disebut untuk melindungi publik.

"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown 846.047 konten perjudian online, bahkan dalam seminggu terakhir 13-19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," papar Menkominfo Budi Arie Setiadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023.

Budi mengatakan, Kominfo menerima sekitar 1.859 aduan judi online dari awal Januari 2023 hingga 17 Juli 2023. Laporan tersebut merupakan bagian menyeluruh yang diterima Kominfo selama 2023 yakni 1.914 aduan.

Budi menegaskan dirinya akan terus memberantas persebaran konten perjudian. Tindakan itu selaras dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 2, yakni setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian PP Nomor 71 Nomor 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transasksi Elektronik, khususnya Pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan sistem elektronik dan Pasal 96 terkait fasilitasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya PMPSE Privat khsusunya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 tentang ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar praturan perundang-undangan.

Budi memastikan pemutusan akses akan dilakukan dengan regulasi tersebut dan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan atau instansi kementerian/lembaga. Ia mengatakan verifikasi dilakukan dari kementerian terkait untuk memastikan konten melanggar undang-undang atau tidak.

"Khusus konten perjudian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs maka Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung muatan perjudian," tuturnya.

"Sedangkan konten yang terdapat dalam platfom media sosial, maka Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut. Jika platform menolak melalukan penghapusan maka akan dikenakan saksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Budi.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky