tirto.id - Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menegaskan bahwa Starlink Indonesia telah mengantongi izin berusaha di Indonesia. Ia sebut Starlink mengantongi izin via online single submission sebagai penyelenggara jasa ISP.
“PT Starlink Service Indonesia sudah diterbitkan perizinan berusaha penyelenggaraan telekomunikasi melalui OSS yaitu perizinan berusaha penyelenggara jaringan tetap tertutup VSAT dan perizinan berusaha penyelenggara jasa ISP,” kata Usman Kansong kepada reporter Tirto, Senin (13/5/2024).
Hal itu merespons isu bahwa Starlink belum memegang izin sementara sudah mulai menawarkan layanan di Indonesia hingga meminta sejumlah influencer untuk menawarkan program mereka. Starlink disebut belum memegang izin dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), membangun pusat operasional di Indonesia, hingga melewati tiga pengujian yaitu mencakup Internet Service Provider (ISP), Network Acess Point (NAP), dan Very Small Aperture Terminal (VSAT).
Usman menegaskan, Starlink sudah memegang izin bisa menyediakan layanan. Hal itu tidak lepas dari status Starlink saat ini yang sudah menjalankan uji layak operasi (ULO) di Ibu Kota Nusantara.
“PT Starlink Service Indonesia berhak untuk beroperasi menyediakan layanan telekomunikasi sesuai dengan jenis izin penyelenggaraannya,” kata Usman.
Perusahaan yang bergerak di industri telekomunikasi milik Elon Musk itu dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem telekomunikasi Indonesia dengan layanan mahal.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz