tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan memblokir aplikasi Temu, untuk menjaga keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
"Kami dari Kominfo, sangat berkepentingan, untuk turut menjaga nasib UMKM kita, UMKM Indonesia, karena di situ ada tenaga kerja kan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, kepada wartawan, di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Budi tidak ingin beroperasinya aplikasi Temu di Indonesia berujung menghancurkan UMKM di Indonesia.
"Ya sudah pokoknya, nggak, kami nggak, nggak akan izinkan," ujarnya.
Kemudian, Budi mengatakan, Kominfo akan melakukan pemblokiran seiring dengan dilarangnya pengoperasian aplikasi yang akan memfasilitasi transaksi langsung dari pabrik yang ada di Cina tersebut.
"Ya pasti dong, kalau udah dilarang, pasti diblokir, masa diblokir tanpa dilarang," tururnya.
Budi menyebut, pemblokiran terhadap aplikasi Temu ini, akan dilakukan secepatnya, karena e-commerce baru ini, tidak sesuai dengan persyaratan.
Budi mengatakan, Temu juga belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kominfo, sehingga aplikasi ini disebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Budi juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam membahas aplikasi Temu ini. Mereka sepakat untuk melarang platform tersebut beroperasi di Indonesia.
"Sudah, bahwa ini platform harus dilarang, karena ini menyangkut apa, nasib UMKM kita di seluruh Indonesia," tuturnya.
Diketahui, aplikasi Temu memfasilitasi penjualan barang langsung dari pabrik yang berada di Cina, tanpa melalui seller, reseller, dropshipper, maupun afiliator. Barang yang dikirimkan bisa langsung diterima oleh konsumen di negara tujuan.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM, Fiki Satari, memastikan aplikasi Temu tidak masuk Indonesia karena bakal mengancam keberlangsungan UMKM.
“Jika Temu sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri," kata Fiki, dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Kamis (3/10/2024).
Fiki mengungkapkan, sejak September 2022 lalu aplikasi Temu telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, pengajuan tersebut ditolak karena sudah ada aplikasi dengan nama serupa.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher