Menuju konten utama

Ancam Usaha Kecil, TEMU Dipastikan Tidak Masuk ke Indonesia

Aplikasi TEMU tidak masuk Indonesia karena bakal mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

Ancam Usaha Kecil, TEMU Dipastikan Tidak Masuk ke Indonesia
Fiki Satari.

tirto.id - Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM), Fiki Satari, memastikan aplikasi TEMU tidak masuk Indonesia karena bakal mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

Hal ini semakin mantap diputuskan setelah eksistensi platform e-commerce milik konglomerasi Cina PDD Holdings yang bermarkas di Dublin, Irlandia tersebut kembali menjadi perbincangan di media sosial X setelah adanya cuitan yang mengulas presentasi salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi TEMU.

“Jika TEMU sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri," kata Fiki, dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Kamis (3/10/2024).

Bagaimana tidak, platform digital itu bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan. Hal ini sesuai dengan konsep yang diusung TEMU, yakni menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator.

Denngan konsep ini, praktis tidak ada komisi berjenjang yang didapat oleh seller, reseller, dropshipper maupun afiliator. Selain itu, TEMU juga memberikan subsidi yang membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.

“Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia,” tegas Fiki.

Fiki mengungkapkan, sejak September 2022 lalu aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

Namun, pengajuan tersebut ditolak karena sudah ada aplikasi dengan nama serupa.

"Aplikasi TEMU dari Cina ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," bebernya.

Karena itu, untuk mencegah agar TEMU tak masuk Indonesia, Fiki berharap agar Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholders terkait dapat bersinergi mencegah masuknya marketplace TEMU ke Indonesia.

"Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM,” imbuh Fiki.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, juga telah menegaskan tak akan membiarkan TEMU masuk Indonesia. Sebab, dengan konsep yang diusungnya, TEMU akan merusak ekosistem UMKM nasional.

Terlebih, pihaknya juga ingin mewujudkan ruang digital yang produktif dan menguntungkan masyarakat.

"Temu nggak bisa, karena merusak ekosistem, terutama UMKM Indonesia. Kita nggak akan kasih kesempatan. Masyarakat rugi, kan kita mau jadi ruang digital itu untuk membuat masyarakat produktif dan lebih untung kalau membuat masyarakat rugi buat apa?" tukas Budi Arie.

Baca juga artikel terkait TEMU atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang