Menuju konten utama

Koalisi Minta Polisi Bebaskan 8 Pengibar Bendera Bintang Kejora

Menurut Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay, pengibaran yang dilakukan mereka merupakan bentuk perayaan sejarah orang Papua.

Koalisi Minta Polisi Bebaskan 8 Pengibar Bendera Bintang Kejora
Ilustrasi mahasiswa Papua kibarkan bendera Bintang Kejora. Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta polisi membebaskan delapan mahasiswa pengibar bendera Bintang Kejora di depan Gelanggang Olahraga Cenderawasih, Jayapura.

“Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua untuk bebaskan tanpa syarat delapan mahasiswa Papua atas dasar Pasal 46 ayat (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 juncto Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juncto pasal 24 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999, demi menghentikan praktik makar,” kata Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay, Senin (7/2/2022).

“Atas dasar hukum tersebut sangat tidak logis jika delapan mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar,” sambung Gobay.

Pada 1 Desember 2021, delapan mahasiswa ditangkap usai mengibarkan bendera Bintang Kejora. Mereka diduga tengah merayakan Hari Kemerdekaan West Papua. Setelah pengusutan perkara, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Papua sejak 2 Desember.

Mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Melvin Yobe, Melvin Fernando Waine, Zode Hilapok, Devion Tekege, Yosep Ernesto Matuan, Maksimus Simon Petrus You, Lius Kitok Uropmabin, dan Ambrosius Fransiskus Elopere.

Menurut Gobay, pengibaran yang dilakukan mereka merupakan bentuk perayaan sejarah orang Papua yang secara hukum telah diakui dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Maka koalisi meminta presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden perihal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk mengklarifikasi sejarah Papua sesuai perintah pada UU Otsus Papua.

Hingga kini kedelapan mahasiswa masih jadi tersangka dan berkas-berkas perkara mereka belum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi justru memperpanjang masa penahanan selama 30 hari yakni sejak 30 Januari 2022.

“Ada kemungkinan pihak penyidik Polda Papua masih kesulitan alat bukti, seperti surat dan saksi yang akan digunakan untuk menguatkan dugaan makar yang dituduhkan kepada mahasiswa,” terang Emanuel. Polisi menjerat pengibar bendera Bintang Kejora dengan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Baca juga artikel terkait PAPUA MERDEKA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri