Menuju konten utama

Perhimpunan Pelajar Papua di Luar Negeri Respons Rencana Pemulangan

Ada 41 mahasiswa Papua di New Zealand yang masuk dalam daftar pemulangan, sementara di Amerika ada 84 orang.

Perhimpunan Pelajar Papua di Luar Negeri Respons Rencana Pemulangan
Ilustrasi kuliah di luar negeri. foto/istockphoto

tirto.id - The International Alliance of Papuan Student Associations Overseas (IAPSAO) merespons soal rencana Pemprov Papua memulangkan mahasiswa Papua yang berkuliah di luar negeri. IAPSAO adalah kumpulan ikatan mahasiswa dan pelajar Papua di berbagai negara seperti PSAO, IMAPA AS-Kanada, PMP Jerman, IMAPA Rusia, IMAPA Jepang.

“Masalah pemulangan mahasiswa Papua dari banyak negara di dunia. Informasi ini beredar dari Desember, pihak BPSDM mengirimkan surel kepada KBRI untuk pemulangan,” kata Ketua Papuan Students Association Oceania Yan Piterson Wenda sekaligus Penanggung Jawab IAPSAO, ketika dihubungi Tirto, Jumat (28/1/2022).

Dalih pemulangan adalah evaluasi terhadap mahasiswa angkatan 2015-2016 yang ‘tidak memiliki progres’ dalam pembelajarannya. Ada 41 mahasiswa Papua di New Zealand yang masuk dalam daftar pemulangan, sementara di Amerika ada 84 orang.

“Alasan tidak ada progres ini tak masuk akal, karena sebagian besar teman-teman ada kemajuan. Setelah kami selidiki, ada dampak politik dari [pemerintah] pusat,” sambung Yan. Hasil analisis para mahasiswa adalah alokasi dana otonomi khusus Pemprov PAPUA untuk sektor pendidikan yang dialihkan kepada pemerintah daerah di Papua.

Mahasiswa menilai pemerintah daerah tak mempunyai visi dan misi yang sama dengan pemerintah provinsi, serta sebagai mahasiswa mereka punya hak untuk menuntut ilmu sebagai bagian dari hak asasi Manusia.

“Jangan sampai situasi politik pemerintah pusat dan daerah mengkambinghitamkan kami. Kami, mahasiswa independen, kami minta presiden turun tangan melihat langsung masalah ini,” tutur Yan.

IAPSAO mendesak empat hal kepada pemerintah:

  1. Pemerintah Pusat untuk mengembalikan dana alokasi 10 persen otonomi khusus pada sektor pendidikan ke Pemprov Papua demi kelangsungan dan keberlanjutan “Kebijakan Gubernur” dalam rangka membangun SDM Papua melalui Program Beasiswa Unggul Papua.
  2. Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap implikasi buruk atas perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang berdampak pada Program Beasiswa Unggul.
  3. Pemerintah Pusat jangan ‘membunuh SDM Papua’ dengan kebijakan politik.
  4. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas kebijakan yang berdampak terhadap anggaran tahun 2022 seperti biaya kuliah dan biaya hidup bagi para penerima beasiswa.

Baca juga artikel terkait PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri