Menuju konten utama

KNRP: Teguran KPI Terhadap "Spongebob" Tak Melihat Konteks

Pegiat Komite Nasional Reformasi Penyiaran menganggap KPI tak punya aturan jelas ikhwal adegan kekerasan.

KNRP: Teguran KPI Terhadap
Spongebob Squerpen. FOTO/wikipedia

tirto.id - Pegiat Komite Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Muhammad Haekal merespon teguran yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap 14 program siaran televisi. Dalam teguran yang dilayangkan pada 5 September 2019 tersebut, salah satunya program acara yang disorot yakni “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” di GTV.

Haekal menilai yang dilakukan KPI membingungkan, karena lembaga tersebut tidak memiliki aturan jelas soal adegan kekerasan.

"KPI kadang-kadang melihatnya ada adegan mukul, tidak ada paradigma, tanpa melihat konteks. [Paradigma dan konteks] itu penting. Karena untuk menggambarkan kebaikan butuh kejahatan," ujarnya kepada tirto, Senin (16/9/2019).

Dalam program acara "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" misalnya ada dua alasan yang menjadi bahan pertimbangan KPI menegur kartun tersebut.

Alasan pertama, film itu memuat tindakan kekerasan seekor kelinci terhadap kelinci lain yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, dan memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.

Pada poin kedua, KPI menganggap bahwa Program Siaran “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 22 Agustus 2019, mulai pukul 15.02 WIB, terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu.

"Baca keterangan tadi, adegan kelinci memukul kelinci. Tapi apa poinnya? Jadi akan selalu masalah, kalau KPI tidak ada frameworknya," ujar Haekal.

Baginya, adegan-adegan kekerasan atau kejahatan itu kadang diperlukan untuk menjelaskan sebuat pesan kebaikan. Ia mencontohkan, adegan pertikaian dua murid yang kemudian dilerai oleh gurunya. Lalu guru itu menerangkan dampak dan konsekuensi dari pertikaian mereka dengan disertai penegasan bahwa pertikaian tidaklah baik.

"Kekerasan itu tidak bisa dinilai tanpa konteks," ujarnya.

Ia mengkhawatirkan, jika KPI tidak memiliki paradigma maka kondisi macam ini akan berkelindan menjadi pembatasan kebebasan berekspresi. Karena KPI hanya fokus pada jenis adegannya saja.

Oleh karena itu menjadi penting agar KPI memiliki paradigma tersebut. Selain terus mengedukasi peran dan kewenangan mereka kepada publik dalam hal pengawasan penyiaran. Serta KPI harus menjelaskan secara gamblang setiap kebijaksanaan yang mereka keluarkan, hal yang selama ini luput mereka lakukan.

"Orang jadi melihat KPI sebagai tukang ganggu, karena tak pernah dijelaskan kewenangan KPI. Jelasinlah tayangan kekerasan yang bahaya tuh seperti apa. Agar publiknya jelas," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPI melayangkan edaran dan sanksi terhadap 14 program siaran. Dilansir situs resmi KPI, 14 program siaran yang diberi sanksi yakni Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7.

Selain itu mereka juga menegur program "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.

Baca selengkapnya di artikel "KPI Tegur "Spongebob", "Gundala" dan 12 Program Siaran Lainnya", https://tirto.id/eh8G

Baca juga artikel terkait KPI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika