tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran untuk empat belas program siaran di sejumlah lembaga penyiaran, televisi, dan radio, Kamis (15/9/2019). Menurut KPI, sejumlah siaran itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Dilansir situs resmi KPI, 14 program siaran yang diberi sanksi yakni Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7.
Selain itu ada program "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan, jenis pelanggaran yang mereka temukan yaitu terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.
Kemudian juga dinilai memuat dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, serta pelecehan status kelompok tertentu.
Dalam program acara "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" misalnya ada dua alasan yang menjadi bahan pertimbangan KPI menegur kartun tersebut.
Alasan pertama, film itu memuat tindakan kekerasan seekor kelinci terhadap kelinci lain yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, dan memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.
"Kedua, bahwa Program Siaran “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang tayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 WIB yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," tulis KPI dalam surat keputusan dengan Nomor 385/K/KPI/31.2/09/2019.
Selain film kartun Spongebob, tayangan lain yang ditegur KPI adalah Promo Film "Gundala". Dalam suratnya, KPI menyampaikan bahwa program siaran itu memuat kata kasar yakni "bangsat".
Menurut KPI, teguran itu dilayangkan karena lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Penulis: Widia Primastika
Editor: Irwan Syambudi