Menuju konten utama

KNRP Kritisi Draft Revisi UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002

Dalam pandangan KNRP, setelah 14 tahun, UU No 32 Tahun 2002 dilakukan perubahan oleh DPR, kini isi draf baru revisi UU Penyiaran mencerminkan langkah mundur serius dari UU Penyiaran 2002.

KNRP Kritisi Draft Revisi UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002
(Kanan) Wisnu Martha adiputra M. Si, Rahayu, M. Si, M. A, dan Dina Listiorini, M. Si. dalam Jumpa Pers Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) di Gedung Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu, (28/12). Jumpa pers ini dalam rangka memperingati 14 tahun kelahiran UU penyiaran: Revisi UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Sarat Kepentingan Pemodal dan Mengabaikan Demokrasi Penyiaran?. [Tirto/Aya]

tirto.id - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menilai bahwa revisi Undang-indang No.32 tahun 2002 mengalami kemunduran. Dalam pandangan KNRP, setelah 14 tahun, UU No 32 Tahun 2002 dilakukan perubahan oleh DPR, kini isi draf baru revisi UU Penyiaran mencerminkan langkah mundur serius dari UU Penyiaran 2002.

“Terdapat kesan sangat kuat bahwa DPR saat ini dengan sengaja mengubah sejumlah pasal dalam UU penyiaran 2002 untuk kepentingan lembaga-lembaga penyiaran swasta besar dengan mengabaikan kepentingan publik,” kata Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (28/12/2016).

Ia menuturkan, UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 sudah relatif demokratis. Sementara, menurutnya di dalam draft revisi UU yang baru menunjukkan ada semangat mengontrol yang lebih tinggi daripada memfasilitasi, contohnya untuk memfasilitasi siaran lokal yang dibuat ditingkat daerah.

“Yang paling dirugikan adalah lokal, dari awal tahun 90an sudah banyak kompetitor sehingga sudah lebih banyak konten yang berkualitas,” ujar Rahayu.

Jika draft UU yang baru disahkan, menurut pihak KNRP ini menunjukkan demokrasi lokal menjadi terkurangi. Ia menambahkan seandainya pembatasan pemilikan tidak diberlakukan maka yang akan memperoleh keuntungan lebih besar adalah pemilik modal siaran dari Jakarta. Sementara UU Penyiaran tahun 2002 sudah memuat aturan pembatasan kepemilikan media penyiaran.

“Yang akan mendapatkan keuntungan besar adalah TV Jakarta,” kata Rahayu.

Empat poin demokratisasi yang terkandung dalam Undang-undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 yang dimaksud oleh Rahayu adalah sebagai berikut:

1) Dilahirkannya regulator independen (KPI/KPID) (Pasal 7) meskipun belum progresif karena pemerintah masih menjadi bagian dari regulator.

2) Ditetapkannya RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran (Pasal 14)

3) Pembatasan siaran dan kepemilikan lembaga penyiaran swasta (Pasal 18)

4) Diakuinya lembaga penyiaran komunitas (Pasal 21)

5) Diberlakukannya sistem siaran berjaringan bagi lembaga penyiaran swasta (Pasal 31)

Baca juga artikel terkait UU PENYIARAN atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh