Menuju konten utama

KKP Disarankan Tempuh Jalur Diplomatik Selesaikan Kasus Kapal

Insiden penangkapan kapal Cina di pulau Natuna telah mengundang perhatian banyak pihak. Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, TB Soenmandjaja menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan menggunakan jalur diplomasi untuk menyelesaikan insiden "perlawanan" penjaga pantai Cina. Bila langkah itu gagal, Soenmandjaja menyarankan pemerintah mengadukan ke Mahkamah Internasional karena hal itu berhubungan dengan politik bilateral kedua negara. 

KKP Disarankan Tempuh Jalur Diplomatik Selesaikan Kasus Kapal
Dua buah kapal nelayan asing yang diledakkan di perairan Belawan Medan, Sumatera, Utara, Senin (22/2). Di awal tahun 2016 KKP dan TNI AL secara serentak kembali meledakkan 31 buah kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia di lima lokasi berbeda. Antara foto/Septianda Perdana.

tirto.id - Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, TB Soenmandjaja menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar menyelesaikan kasus kapal penangkap ikan Cina, KM Kway Fey di kawasan perairan Indonesia sebaiknya menggunakan jalur diplomatik daripada melakukan pengaduan langsung ke Mahkamah Internasional. Pasalnya, hal ini berhubungan dengan hubungan bilateral antara kedua negara.

"Ada baiknya Indonesia juga menempuh jalur diplomatik di antara hubungan bilateral kedua negara," kata Soenmandjaja dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, (17/4/2016).

Soemandjaja mengatakan, apabila jalan diplomatik tetap menuai kegagalan, maka baru melakukan pengaduan ke Mahkamah Internasional. “Pemerintah Indonesia tak perlu ragu membawa perkara tersebut ke Mahkamah Internasional karena pencurian itu benar-benar terjadi di wilayah perairan Indonesia,” ujar Soemandjaja.

Langkah tersebut memang sudah semestinya dilakukan sesuai dengan hukum Indonesia.

"Jika terbukti bersalah, maka pemerintah harus melakukan penenggelaman sebagaimana hukuman terhadap kapal-kapal pencuri ikan yang sudah dieksekusi selama ini," kata Soemandjaja.

Sebelumnya, pada Senin (21/3/2016) Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyesalkan klaim sepihak Republik Rakyat Cina (RRC) yang menyatakan kapal KW Kway Fey 10078 yang ditangkap aparat Indonesia masih berada di kawasan perikanan tradisional mereka.

Menteri Susi menyebut, alasan Cina dalam klaim tersebut tidak diakui oleh aturan internasional termasuk Konvensi Hukum Laut PBB.

"(Pernyataan Cina) itu klaim yang tidak betul, tidak mendasar dan tidak diakui oleh dunia internasional," kata Menteri Susi kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/3/2016).

Kronologi kasus kapal ikan KM Kway Fey dimulai ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendeteksi adanya pergerakan kapal penangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna pada Sabtu (19/3/2016), kurang lebih Pukul 14.15 WIB.

Kapal milik KKP yakni KP Hiu 11 pun mendatangi kapal motor KM Kway Fey. Petugas KKP kemudian mengamankan anak buah kapal (ABK) berbendera Cina itu tanpa membawa Kapal KM Kway Fey ke daratan Indonesia karena ketika petugas kapal KKP hendak membawa KM Kway Fey, kapal coastguard Cina datang mendekat dan menabrak Kway Fey.

KKP menduga, tindakan tersebut dilakukan agar kapal ikan KM Kway Fey tidak bisa dibawa ke daratan Indonesia. Maka, demi menghindari konflik, petugas KKP meninggalkan Kway Fey dan kembali ke kapal KP Hiu 11 dengan membawa delapan ABK kapal Kway Fey.

Baca juga artikel terkait KAPAL KP HIU 11

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Reporter: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh

Artikel Terkait