Menuju konten utama

Kisi-Kisi Soal Tes Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024 & Jadwal

Berikut adalah kisi-kisi soal tes wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024 dan jadwalnya. 

Kisi-Kisi Soal Tes Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024 & Jadwal
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 8 mendatangi rumah seorang warga yang sakit untuk memberikan suaranya di Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (9/12/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan kunjungan ke rumah bagi pemilih yang karena alasan kesehatan idak bisa memilih di TPS. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

tirto.id - Tes wawancara perekrutan Panwaslu desa/kelurahan (PKD) Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan pada 31 Januari hingga 2 Februari 2023.

Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi dan akan mengikuti tahap wawancara, maka mesti memahami pertanyaan-pertanyaan yang kemungkinan diajukan saat wawancara.

Pengumuman hasil peserta yang lulus administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa akan diumumkan pada 28 Februari 2023.

Kemudian panitia memberikan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang dilaksanakan selama 9 hari pada 28 Januari hingga 5 Februari 2023.

Panwaslu desa Pemilu 2024 merupakan panitia pengawas Pemilu Kecamatan yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak di masing-masing wilayah untuk Pemilu 2024.

Dalam rangka pemilihan umum serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka kesempatan bagi warga Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai calon pengawas Pemilu tingkat kelurahan/desa.

Pelaksanaan seleksi wawancara dilakukan minimal 2 calon anggota Panwaslu desa/kelurahan. Sedangkan durasi yang disediakan oleh panitia selama wawancara maksimal 30 menit.

Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024

Dilansir dari laman Bawaslu Kalbar, Panwaslu kecamatan melakukan wawancara dengan materi wawancara sebagai berikut:

a. Penguasaan materi tentang Bawaslu, strategi pengawasan Pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu kelurahan/desa, serta peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan kepemiluan;

b. Integritas dan netralitas;

c. Motivasi dan komitmen bekerja paruh waktu;

d. Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi;

e. Pengetahuan muatan lokal;

f. Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

Mekanisme Ketentuan Wawancara

Berikut hal yang perlu diperhatikan dalam wawancara:

a. Wawancara dilakukan minimal 2 orang anggota Panwaslu kecamatan

b. Wawancara wajib didukung oleh dengan:

  • Daftar hadir peserta
  • Formulir penilaian minimal 2 orang anggota
  • Biodata peserta
  • Notulensi
  • Dokumen foto
  • Recording visual dan/ atau audiovisual

c. Wawancara tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena jumlah peserta dan kondisi geografis wilayah, Panwaslu kecamatan menetapkan pelaksanaan wawancara sesuai dengan kebutuhan

d. Panwaslu kecamatan melakukan wawancara terhadap setiap calon anggota Panwaslu kelurahan/desa paling lama 30 menit

e. Panwaslu kecamatan menyusun materi dan metode wawancara yang akan digunakan setelah mendapat masukan dari Bawaslu kabupaten/kota

f. Panwaslu kecamatan menuangkan pelaksanaan wawancara dalam berita acara pelaksanaan tes wawancara

g. Panwaslu kecamatan melakukan penilaian atas wawancara yang dilakukan serta mengisi hasil penilaian tes wawancara pada lembar penilaian yang ada

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Panwaslu

Bawaslu telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi calon Panwaslu kelurahan/desa, berikut tanggal pelaksanaannya:

  • 09 - 13 Januari 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 14 - 19 Januari 2023: Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 14 - 19 Januari 2023: Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 20 - 22 Januari 2023: perbaikan berkas pendaftaran
  • 23 Januari 2023: Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 24 Januari - 26 Januari 2023: Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 24 - 26 Januari 20223: Penerimaan berkas dan penelitian dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan
  • 27 Januari 2023: Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi
  • 28 Januari 2023: Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 28 Januari - 5 Februari 2023: Tanggapan dan masukan dari masyarakat
  • 31 Januari - 2 Februari 2023: Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 3 Februari 2023: Pleno penetapan calon anggota Panwaslu kelurahan/desa terpilih
  • 4 Februari 2023: Pengumuman Panwaslu kelurahan/desa terpilih
  • 5 - 6 Februari 2023: Pelantikan dan pembekalan Panwaslu kelurahan/desa
  • 7 - 9 Februari 2023: Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu kelurahan/desa
  • 10 - 11 Februari 2023: Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu kabupaten/kota

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto