Menuju konten utama

Kisaran Harga Vaksin Covid-19 yang Berbayar Setelah 1 Januari

Vaksin Covid-19 secara gratis hanya akan berlaku untuk kelompok rentan mulai 1 Januari 2024. Lalu, berapa harga vaksin Covid-19 yang berbayar? 

Kisaran Harga Vaksin Covid-19 yang Berbayar Setelah 1 Januari
Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 jenis Inavac saat vaksinasi untuk petugas komunitas Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Jumat (29/12/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 secara gratis hanya berlaku untuk kelompok rentan mulai 1 Januari 2024. Ini membuat upaya vaksinasi Covid-19 semakin fokus pada kelompok yang lebih berisiko.

Kepastian akan adanya vaksinasi gratis bagi kelompok rentan termuat di Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Rencananya, upaya itu menjadi program imunisasi rutin mulai 1 Januari 2024.

“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Maxi Rein Rondonuwu, pada Minggu (31/12/2023), dikutip dari laman Antaranews.

Kelompok rentan yang masih berhak menerima vaksinasi Covid-19 gratis adalah masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

Selanjutnya, ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lain dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat juga punya hak mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara gratis.

Berapa Kisaran Harga Vaksin Covid-19?

Dikutip dari Antaranews, masyarakat yang tidak tergolong dalam kelompok rentan bisa memperoleh vaksin Covid-19 secara mandiri atau berbayar. Vaksin bisa diakses di fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi Covid-19.

Kebijakan vaksin mandiri tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan. Sebagai catatan, vaksin Covid-19 untuk imunisasi pilihan harus berizin BPOM.

"Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki izin dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," kata Rizka Andalucia, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Jika sudah menerima vaksinasi Covid-19 program maupun pilihan, pencatatan dan pelaporan tetap harus dilakukan. Pencatatan dan pelaporan pemberian vaksinasi bisa dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan Satu Sehat, sebuah platform pertukaran data kesehatan milik Kemenkes.

Sebelumnya, Kemenkes RI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 secara gratis bakal berakhir pada 31 Desember 2023. Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 24 Juli 2023 lalu.

"Kami diminta sampai akhir tahun ini [biaya vaksinasi] masih ditanggung negara," kata Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari Antaranews, pada 24 Juli 2023 lalu.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti berapa harga vaksinasi Covid-19. Pada Februari 2023, Budi Gunadi Sadikin memperkirakan harga vaksinasi booster akan di bawah Rp100.000 per dosis jika pandemi Covid-19 telah bertransisi menjadi endemik. Namun, kisaran harga itu belum termasuk biaya ongkos.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Addi M Idhom