Menuju konten utama

KIPP Sebut Tidak Perlu Perppu Terkait Cagub Tersangka Korupsi

"Pemerintah tak perlu mengeluarkan Perppu, karena mekanisme pilkada tetap bisa berjalan, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada," kata Kaka

KIPP Sebut Tidak Perlu Perppu Terkait Cagub Tersangka Korupsi
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyatakan tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pemerintah tak perlu mengeluarkan Perppu, karena mekanisme pilkada tetap bisa berjalan, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, tanpa harus ada Perppu, karena tidak terjadi kekosongan hukum atau peristiwa yang mendesak," katanya, Kamis (15/3/2018) dilansir Antara.

Kaka menanggapi, langkah KPK menetapkan salah satu calon kepala daerah di Maluku Utara sebagai tersangka kasus korupsi yang disangkakan dilakukan saat yang bersangkutan menjadi Bupati Sula, Maluku Utara, adalah langkah hukum biasa yang memang harus dilakukan oleh KPK.

Untuk itu, dia menyayangkan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengusulkan agar Pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk pilkada.

"Karena hal ini bukan merupakan kewenangan KPK, dan tidak perlu perlu membuat pernyataan yang bisa menimbulkan polemik hukum dan masuk wilayah politik," tegas Kaka.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan adanya Perppu Pilkada sehingga calon kepala daerah yang menjadi tersangka dapat diganti dengan demikian masyarakat dapat memilih yang lebih baik.

KPK sebaiknya fokus pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam hal pencegahan, penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi. Begitu juga dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau langkah hukum lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

KIPP memandang bahwa hal ini tidak perlu disampaikan oleh KPK sebagai lembaga penegak hukum.

"Seyogyanya KPK fokus pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.

Kaka mengatakan, KIPP menilai penetapan tersangka kepada calon kepala daerah saat pilkada oleh KPK adalah peristiwa hukum yang memang harus dilakukan oleh KPK sebagai penegak hukum dalam menangani kasus hukum sebagai peristiwa biasa yang tidak perlu dipolitisisasi.

KIPP juga meminta penyelenggara pilkada tetap melaksanakan program dan tahapan pilkada sebagaimana yang sedang berjalan di 171 daerah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

"Pemerintah diminta tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan penegak hukum lainnya, dengan tetap melakukan dukungan pada pelaksanaan Pilkada serentak yang sedang berjalan," katanya.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani