tirto.id - Lima mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura ditangkap polisi ketika melangsungkan mimbar bebas di sekitar kampusnya, Senin (21/3/2021). Mereka yang dicokok adalah Ernesto Matuan, Malvin Yobe, Apedo Doo, Devio Tekege, dan Dese Dumupa.
“Teman-teman sampai saat ini masih belum keluar, masih ditahan,” kata koordinator mimbar bebas Manu Varra Iyaba kepada Tirto, Selasa (22/3). Pagi itu, ada mahasiswa yang mengibarkan bendera Bintang Kejora ketika acara berlangsung. Massa ingin pemerintah Indonesia untuk memberikan akses kepada Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meninjau Papua dan Papua Barat.
Lantas aparat keamanan datang dan mulai merampas barang-barang aksi. “Ketika mereka (aparat) lihat teman-teman kibarkan bendera (Bintang Kejora) dan orasi, aparat langsung memukul. Lima teman itu diborgol, kemudian dibuang seperti binatang ke dalam truk. Menurut Manu, mahasiswa yang ditangkap itu digiring ke markas polisi untuk pemeriksaan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi penangkapan itu ke Polresta Jayapura dan mendampingi mereka. Sementara, Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan kelima mahasiswa yang ditangkap itu belum ditahan.
Menurutnya, mereka hanya diangkut untuk diminta keterangan. “Belum masuk masa tahanan, karena belum masuk 1x24 jam. Diinterogasi dan identifikasi,” kata Urbinas. Proses interogasi dan identifikasi itu akan menentukan status para mahasiswa untuk dibebaskan atau ditahan dengan sangkaan tindak pidana.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri