Menuju konten utama

Kibarkan Bintang Kejora saat Aksi, Lima Mahasiswa USTJ Belum Bebas

5 mahasiswa USTJ kibarkan bendera Bintang Kejora sebagai protes agar pemerintah Indonesia buka akses Komisi HAM PBB untuk meninjau Papua & Papua Barat.

Kibarkan Bintang Kejora saat Aksi, Lima Mahasiswa USTJ Belum Bebas
Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura mengadakan mimbar bebas di kawasan kampus, Senin (22/3/2021). foto/Dok. Manu Varra Iyaba, Koordinator Mimbar Bebas USTJ

tirto.id - Lima mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura ditangkap polisi ketika melangsungkan mimbar bebas di sekitar kampusnya, Senin (21/3/2021). Mereka yang dicokok adalah Ernesto Matuan, Malvin Yobe, Apedo Doo, Devio Tekege, dan Dese Dumupa.

“Teman-teman sampai saat ini masih belum keluar, masih ditahan,” kata koordinator mimbar bebas Manu Varra Iyaba kepada Tirto, Selasa (22/3). Pagi itu, ada mahasiswa yang mengibarkan bendera Bintang Kejora ketika acara berlangsung. Massa ingin pemerintah Indonesia untuk memberikan akses kepada Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meninjau Papua dan Papua Barat.

Lantas aparat keamanan datang dan mulai merampas barang-barang aksi. “Ketika mereka (aparat) lihat teman-teman kibarkan bendera (Bintang Kejora) dan orasi, aparat langsung memukul. Lima teman itu diborgol, kemudian dibuang seperti binatang ke dalam truk. Menurut Manu, mahasiswa yang ditangkap itu digiring ke markas polisi untuk pemeriksaan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi penangkapan itu ke Polresta Jayapura dan mendampingi mereka. Sementara, Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan kelima mahasiswa yang ditangkap itu belum ditahan.

Menurutnya, mereka hanya diangkut untuk diminta keterangan. “Belum masuk masa tahanan, karena belum masuk 1x24 jam. Diinterogasi dan identifikasi,” kata Urbinas. Proses interogasi dan identifikasi itu akan menentukan status para mahasiswa untuk dibebaskan atau ditahan dengan sangkaan tindak pidana.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN MAHASISWA PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri