tirto.id - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (15/3/2016).
Abdul Haris selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIARA, menegaskan bahwa undang-undang tersebut memang diperlukan untuk mengatasi kesimpang-siuran dan memastikan adanya kewajiban negara untuk melindungi dan memberdayakan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
“Dalam konteks pemenuhan hak-hak ketiga subyek hukum tersebut, sudah seharusnya negara mengalokasikan anggaran untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat pesisir,” sebut Abdul Haris.
Rapat paripurna di DPR itu sendiri berjalan relatif lancar. Sebanyak 10 fraksi di DPR, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Hanura sepakat untuk meloloskan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Abdul Haris memaparkan, pengesahan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ini perlu diikuti dengan kewajiban merealisasikan skema perlindungan dan pemberdayaan dengan mengalokasikan anggaran sedikitnya 10% dari total APBN.
Anggaran tersebut, lanjut Abdul Haris, hendaknya dialokasikan kepada 2,7 juta nelayan, 3,5 juta pembudidaya ikan, dan 3 juta petambak garam. “Dengan adanya kebijakan dan dukungan alokasi anggaran inilah, UU ini akan memberikan kesejahteraan kepada ketiga pahlawan protein dan mineral tersebut,” tutup Abdul Haris.