tirto.id - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap telah selesai menjalani sidang etik dengan agenda putusan di Dewan Pengawas KPK, menyoal penarikan penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi Polri. Ini menjadi sidang dan putusan Dewas KPK pertama.
"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP1 tertulis. Saya menerima itu," ujar Yudi usai persidangan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Persidangan mulai sejak 24 Agustus 2020. Dalam persidangan turut hadir sebagai saksi yakni penyidik Rossa, penyidik senior Novel Baswedan dan Kepala Biro SDM KPK, Chandra Reksoprodjo.
Dewas KPK menduga Yudi telah menyebarkan informasi keliru di media massa yakni melakukan pembelaan terkait penarikan kembali Kompol Rossa ke Polri. Yudi dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK.
Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Namun, Yudi—dalam pleidoi—menyatakan semua informasi tersebut: pemulangan Rossa ke Polri menyalahi prosedur dan gaji yang tidak dibayarkan, sudah sesuai fakta.
"Kalau berdebat di situ akan menjadi panjang. Tapi sekali lagi, ini putusannya bagi kami sudah selesai. Yang penting Mas Rossa tetap bekerja kembali di KPK," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri