tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan sidang etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang. Dewas KPK sejatinya menjadwalkan hari ini, tapi kemudian ditunda.
“Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan dengan berkekuatan hukum tetap, karena di sini disebut berlaku final dan mengikat,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean, dalam sidang etik, Selasa (21/5/2024).
Tumpak menjelaskan, penundaan tersebut sesuai dengan perintah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda pembacaan putusan sidang etik hari ini. Dewas KPK sebagai terlapor di PTUN menghormati putusan tersebut.
Tumpak bilang, pihaknya terpaksa melalukan penundaan pembacaan putusan ini. Padahal, Dewas KPK telah mendapatkan keputusan bulat dari musyawarah majelis.
“Sebetulnya, putusannya sudah selesai, musyawarah majelis sudah selesai dan sudah suara bulat tapi kami menghormati,” kata Tumpak.
Sambil menunjukkan kertas putusannya, Tumpak menegaskan tidak bisa melawan putusan dari PTUN.
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan Nurul Ghufron, mengenai proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron. “Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).
Putusan sela tersebut disahkan di gedung PTUN Jakarta. SIPP PTUN tidak menyebutkan siapa hakim pada sidang tersebut.
“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” kata hakim.
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir,” lanjut hakim.
Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz