tirto.id - Setya Novanto masih belum diketahui keberadaannya sejak didatangi KPK pada Rabu (15/11/2017). Kedatangan KPK dimaksudkan untuk menjemput paksa Ketua DPR itu sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP. Namun, Novanto justru menghilang ketika KPK datang.
Terkait kasus ini,Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan Setya Novanto agar patuh dan mengikuti
aturan undang-undang terkait perkara yang dia hadapi.
"Sebagai sesama pimpinan lembaga negara, saya menyampaikan nasihat sebagai teman, agar saudara Novanto mengikuti aturan undang-undang yang berlaku," kata Zulkifli Hasan, di Jakarta, Kamis (16/11/2017), sebagaimana dikutip Antara.
Pernyataan Zulkifli ini untuk menjawab pertanyaan pers di Gedung Parlemen, terkait upaya KPK menjemput paksa Novanto, setelah dia tidak menghadiri panggilan KPK terhadap dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menegaskan Novanto sebagai WNI yang baik dan sebagai pimpinan lembaga tinggi negara, mengikuti aturan undang-undang dan proses hukum yang berlaku.
Menurut Zulkifli, imbauan ini seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo agar Novanto membuka semua undang-undang dan mengikuti aturannya.
Sebelumnya, Jokowi memberikan tanggapan soal panggilan KPK terhadap Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Presiden Jokowi sebelumnya angkat bicara ihwal pemanggilan Ketua DPR RI Setya Novanto oleh KPK. Presiden meminta kepada pihak terlibat agar membuka dan membaca kembali peraturan yang berlaku.
"Buka undang-undangnya semua," kata Presiden Jokowi Rabu (15/11/2017). Jokowi berharap semua pihak yang terlibat mengikuti aturan main yang sudah ada. "Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," ujarnya.
Dalam keterangan persnya, Zulkifli juga mengatakan semua pihak hendaknya menghormati proses hukum sehingga sesuai dengan aturan yang ada.
"Mari hormati proses di KPK dan jangan menimbulkan kegaduhan baru yang justru kontraproduktif dengan upaya penegakan hukum," kata dia.
Zulkifli menegaskan, MPR RI berdiri bersama KPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di jalur yang benar. "MPR berdiri bersama KPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di jalur yang benar dan (MPR) tidak meninggalkan KPK sendirian," tegasnya
Usai menyambangi kediaman Setya Novanto, KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, meminta pada Ketua DPR itu untuk dapat menyerahkan diri.
"Secara persuasif kami himbau SN [Setya Novanto] dapat menyerahkan diri," ucap Febri di Jakarta, Kamis (16/11/2017). “Agar penanganan bisa kami lakukan semaksimal mungkin."
Kini, tersangka kasus korupsi e-KTP itu pun terancam masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami akan menindaklanjuti [Novanto] dengan pencantuman di Daftar Pencarian Orang," kata Febri.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari