Menuju konten utama

Ketua MA Pamer Rekor Penyelesaian Perkara di Depan Jokowi

Angka produktivitas putusan MA tahun 2021 lebih tinggi dari indikator kinerja 2021 yang mencapai 70 persen.

Ketua MA Pamer Rekor Penyelesaian Perkara di Depan Jokowi
Suasana sejumlah Hakim Agung menghadiri sidang pemilihan Ketua Mahkamah Agung di gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2). Hakim Agung M Hatta Ali terpilih kembali sebagai Ketua MA periode 2017-2022 dengan merebut 38 suara dari total 47 Hakim Agung yang ikut pemilihan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.

tirto.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengklaim kinerja lembaganya kembali menyentuh rekor terendah jumlah sisa perkara. Ia mencatat bahwa jumlah perkara sisa 2021 mencapai 175 atau lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai 199 perkara.

Syarifuddin melaporkan beban perkara yang masuk ke MA pada 2021 mencapai 19.408, yang terdiri atas 19.209 perkara dan sisa perkara 199. Kini, jumlah perkara yang tersisa di 2021 mencapai 175 perkara dengan rasio putusan 99,1 persen.

"Dari jumlah beban perkara tersebut Mahkamah Agung selama tahun 2021 berhasil memutus sebanyak 19.233 perkara, sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 175 perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah Mahkamah Agung," kata Syarifuddin dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan MA 2021 yang dihadiri Presiden Jokowi, Selasa (22/2/2022).

Syarifuddin mengatakan, angka produktivitas putusan MA tahun 2021 lebih tinggi dari indikator kinerja 2021 yang mencapai 70 persen.

Kemudian, ia juga melaporkan jumlah perkara yang diterima MA berkurang sebesar 6,5 persen dibanding 2020 lalu. Penurunan perkara mengurangi beban perkara 6,52 persen.

Pengurangan perkara dipengaruhi pengurangan permohonan peninjauan kembali perkara pajak sebesar 33,53 persen walau ada kenaikan permohonan peninjauan kembali di perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus dan perdata agama.

Syarifuddin juga melaporkan, jumlah perkara yang diputus MA di bawah tiga bulan sebanyak 18.805 kasus atau 97,77 persen dari total perkara 19.233 kasus.

Sementara itu, pengadilan tinggi banding di lingkungan peradilan termasuk pengadilan pajak mencapai 51.352 perkara dengan terdiri atas 41.342 kasus di tahun 2021 dan sisa perkara 2020 sebanyak 10.010 perkara. Perkara yang diputus di tingkat banding 36.678 perkara dengan rasio penyelesaian perkara 71,48 persen.

Sementara itu, beban perkara di tingkat pertama 2.767.247 perkara dengan rincian perkara masuk 2021 mencapai 2.691.649 dan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 75.598 perkara. Jumlah perkara yang diputus mencapai 2.652.790 perkara kemudian perkara yang dicabut 53.147 perkara sehingga sisa perkara 2021 mencapai 61.310 perkara.

"Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di Pengadilan Tingkat Pertama adalah sebesar 97,78%," pungkas mantan Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung itu.

Baca juga artikel terkait PRESIDEN JOKOWI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky