Menuju konten utama
Flash News

Ketua DPR Umumkan Kasal Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI

Usai terima surpres Panglima TNI, Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengumumkan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono pengganti Andika Perkasa.

Ketua DPR Umumkan Kasal Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan pers di Mabesal, Cilangkap, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengumumkan nama calon tunggal Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yaitu Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono.

"Pada kesempatan ini, saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh presiden untuk menggantikan Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Laut," kata Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Senin (28/11/2022).

Melalui pengumuman resmi tersebut, maka Yudo Margono bisa melakukan uji kompetensi di hadapan Komisi I DPR I.

"Pada saat ini dan sudah resmi diterima artinya bahwa Bapak Laksamana Yudo Margono bisa segera mengikuti proses dan mekanisme di DPR agar melaksanakan fit and proper test," terangnya.

Puan membantah bahwa penundaan surat presiden karena ada perubahan nama calon panglima TNI. Menurutnya, Presiden Jokowi sudah sejak awal menunjuk Yudo.

"Karena DPR menerima Surpres hari ini dan waktunya masih panjang untuk melaksanakan mekanisme yang ada. Surpres juga baru diterima hari ini, dan tidak ada pengambilan surat atau wacana mengubah nama yang telah ditetapkan minggu lalu dan berbeda dengan hari ini," tegasnya.

Mensesneg Pratikno selaku pihak yang mengantarkan surat langsung berharap DPR bisa segera melakukan fit and proper test dan bisa mengirim surat pengesahan sebagai bentuk persetujuan atas nama Yudo Margono sebagai panglima TNI.

"Saya atas nama pemerintah dan bapak presiden menyampaikan terima kasih kepada Ibu Ketua dan Bapak Wakil Ketua untuk memproses surat kami dalam tempo secepat-cepatnya. Bahwa surat dari DPR bisa diterima presiden dalam secepatnya sebelum masa reses," ujarnya.

Baca juga artikel terkait CALON PANGLIMA TNI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri