Menuju konten utama

Ketua BPRD Jakarta Mangkir dari Pemeriksaan Terkait NJOP Reklamasi

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa beberapa saksi. 

Ketua BPRD Jakarta Mangkir dari Pemeriksaan Terkait NJOP Reklamasi
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

tirto.id - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri batal menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/11/2017). Edi disebut akan diperiksa terkait Nilai Jual Objek Pajak Reklamasi (NJOP) Pulau C dan D Reklamasi sebesar Rp3,1 juta.

“Jadi ada surat dari yang bersangkutan yang masuk ke Polda Metro ke (Dit)krimsus bahwa yang bersangkutan minta schedule ulang. Hari ini yang bersangkutan ada kegiatan rapat koordinasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11).

Rapat koordinasi itu, kata Argo, tidak terlepas dari pembahasan NJOP secara internal. Namun Argo enggan menerangkan lebih lanjut apa saja yang akan dibahas.

Selain Edi, satu nama yang juga tidak hadir adalah Kepala Kantor Jasa Penilai Pajak (KJPP), Dwi Haryantono. Ia juga hadir dengan alasan yang serupa. Keduanya akan diperiksa ulang dengan waktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk kepala KJPP akan kami agendakan lagi hari Senin, tanggal 13 November, untuk kami mintai keterangan. Sedangkan untuk kepada DPRD, akan kami mintai keterangan lagi, schedule-nya tanggal 15 hari Rabu depan,” ungkapnya lagi.

Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, angka NJOP yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp3,1 juta, memang masih jauh dari apa yang pernah diasumsikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur yakni Rp10-20 juta.

Baca: NJOP Pulau C dan D Ditetapkan Rp3,1 Juta Per Meter Persegi

Dan jika dibandingkan dengan kawasan reklamasi lainnya seperti Ancol dan Pantai Indah Kapuk yang NJOP-nya mencapai Rp15-20 juta, maka NJOP untuk pulau C dan D memang tergolong kecil.

Kendati demikian, Argo tak mau berspekulasi soal NJOP yang dianggap terlalu rendah. “Dari penyidik nanti kami akan mencari keterangan-keterangan, kita tunggu saja. Bagaimana kaitannya, nanti dari keterangan Pak Edi. Sekarang kan kami masih mendalami semuanya,” jelas Argo.

Sampai saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Tiga di antaranya yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD, Joko Pujiyanto, Kepala Bidang Perencanaan BPRD, Yuandi Bayak Miko, dan staf BPRD Penjaringan, Andri. Ketiganya masih belum selesai diperiksa hingga hari ini.

“Kemarin tiga saksi yang sudah kami periksa, sampai sekarang belum selesai, nanti kami schedule ulang juga. Jadi belum selesai pemeriksaannya,” papar Argo.

“Bagian daripada schedule ulang, nanti dokumen-dokumen akan kami mintakan juga biar disiapkan,” lanjutnya.

Baca: Selisih NJOP Pulau Reklamasi Jakarta Masih Diselidiki Polda Metro

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto